Hukum

120 Lapak Liar PKL di Balaraja Dibongkar Pemkab Tangerang

Sebanyak 120 lapak liar PKL atau pedagang kaki lima di sepanjang Jalan Baru Pasar Sentiong, Belaraja, dibongkar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Rabu (4/6/2025).

Pembongkaran itu terjadi sekitar pukul 10.42 WIB pagi. Dalam peristiwa itu, sejumlah personel dari Satpol PP, Polri/TNI dikerahkan dalam penertiban lapak liar pedagang pasar tersebut.

Ratusan petugas keamanan dari pemerintah itu, terlihat langsung merobohkan lapak-lapak PKL liar satu persatu secara paksa.

Bahkan, terlihat beberapa pedagang yang sedang beroperasi dipaksa untuk membongkar dan merapihkan dagangannya.

Dengan adanya aksi bongkar paksa ini, para pedagang dari berbagai kelompok langsung menghadang para petugas dengan memblokade jalan menggunakan meja dan kursi lapak.

“Kami menolak adanya penggusuran ini. Karena selama ini pemerintah meminta kami pindah namun tidak memberikan solusi. Jadi kami tolak,” ucap salah satu pedagang yang melakukan aksi penolakan.

Dalam kondisi tersebut, suasana di lapangan berubah memanas setelah para petugas melarang aksi dan menyampaikan aspirasi soal penertiban pasar tersebut.

Para pedagang dan petugas sempat melakukan mediasi agar pelaksanaan aksi serta pembongkaran itu berjalan kondusif dan aman. “Kami bukan ingin kaya, tapi hanya ingin berdagang untuk menghidupi kebutuhan kami,” ucapnya.

Aspirasi pun terus disampaikan para pedagang yang meminta keadilan dari pemerintah daerah. Mereka, mengancam akan menutup jalan selama 24 jam dan bermalam di lokasi tersebut.

“Kami menuntut agar kami diberi keadilan, sebelum tuntutan kami dipenuhi maka kami mengancam akan memblokir jalan dan bermalam di sini,” kata dia.

Sebelumnya, Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid telah memerintahkan jajaranya untuk membongkar ratusan PKL yang berjualan di bahu jalan di Pasar Sentiong.

“Kita sudah lihat langsung, dan sudah audiensi juga secara persuasif dengan Forkopimda, pedagang di pasar dan PKL yang berjualan dibahu jalan. Dan, telah disepakati bahwa akan dilakukan penertiban terhadap PKL,” ujarnya.

Menurut Rudi, ratusan PKL yang berjualan di bahu jalan atau tepatnya di depan Pasar Tradisional Sentiong itu akan direlokasi ke tempat penampungan pasar sementara yang, berada di dalam pasar Sentiong.

“Ratusan PKL yang ditertibkan, nantinya akan direlokasi ke penampungan sementara yang berada di dalam pasar tradisional. Lahan, sudah disiapkan bahkan kios-kios sementara juga telah disiapkan,” ungkapnya.

Menurutnya, sebelum dilakukan penertiban pihaknya telah menempuh prosedur yang berlaku, di antaranya diberikan surat peringatan (SP) 1, 2, dan 3.

Maka dia berharap, penertiban yang dilakukan bisa diterima dan berjalan dengan tertib dan kondusif.

“Sebelumnya sudah diinformasikan disosialisasikan, dengan SP 1, 2, dan 3. Besok, saya turun langsung meninjau penertiban,” tegas dia. (Pewarta : Azmi Syamsul Ma’arif – LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button