15 ASN Perempuan Banten Ajukan Gugat Cerai Karena Soal Ekonomi
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana membenarkan hingga Agustus 2024, sebanyak 15 aparatur sipil negara (ASN) perempuan menggugat cerai pasangannya karena faktor ekonomi.
“Rata-rata karena faktor ekonomi, istri (selaku ASN Perempuan) memiliki penghasilan lebih besar dari suami, gugat. Paling banyak faktornya itu,” ujar Nana Supiana, Jumat (23/8/2024).
Nana mengungkap di tahun 2024 ini selama enam bulan terakhir, sekitar empat lima orang yang mengajukan per bulannya. Sementara penggugat yang sudah cerai sekitar 15 orang.
Nana menjelaskan, dibanding tahun-tahun sebelumnya jumlah di tahun 2024 mengalami kenaikan. Di tahun 2023, BKD mencatat ada sekitar 31 orang yang mengajukan cerai. Sementara yang sudah cerai hanya 11 orang.
“Kalau tahun 2023 lalu, itu ada 31 orang yang mengajukan selama satu tahun. 11 di antaranya sudah cerai, sisanya ada yang proses, rujuk, dan pending,” kata dia.
Nana mengungkapkan, rata-rata mereka yang mengajukan gugatan cerai adalah berasal dari instansi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemprov Banten.
Pihaknya selalu melakukan pembinaan kepada mereka yang mengajukan gugatan cerai, dalam rangka memediasi para ASN tersebut.
“Kami lakukan pembinaan, kan tidak langsung diizinkan, kita kasih kesempatan untuk rujuk maksimal enam bulan setelah dilakukan pembinaan. Alhamdulillah ada beberapa yang rujuk kembali ke suaminya, tapi ada juga yang “tetep kekeuh” ,” ujar dia.
Menurut dia, tanggung jawab pertama pada permasalahan ASN tersebut pada Kepala organisasi perangkat daerah (OPD)-nya sebagai pimpinan langsung, kemudian baru BKD yang akan menangani.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten pada 2024 tidak membuka formasi CPNS atau calon pegawai negeri sipil untuk umum karena fokus menyelesaikan status kepegawaian 11.737 honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) (Baca: Tak Ada Formasi CPNS 2024, Banten Selesaikan Status 11.723 Honorer).
“Kami masih fokus menyelesaikan PPPK 2024 yang 11.737 itu aja. Konsolidasi lagi nunggu nominatif verval (verifikasi dan validasi)-nya BKN (Badan Kepegawaian Negara),” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Nana Supiana di Serang, Selasa (20/8/2024).
Nana mengatakan penyelesaian status pegawai honorer untuk menjadi PPPK akan mulai pada September 2024. Nominatif posisi akan diumumkan secara resmi oleh pemerintah pusat. (Devi Nindy Sari Ramadhan – LKBN Antara)
Editor Iman NR