176 Peserta Ikuti Pelatihan Gelombang 3 di UPTD Latihan Kerja Disnakertrans Banten
UPTD Balai Latihan Kerja pada Disnakertrans Provinsi Banten menutup pelatihan berbasis kompetensi gelombang tiga APBD tahun 2024. Kegiatan pelatihan ini diikuti oleh 176 peserta yang terbagi kedalam 11 kejuruan.
Para peserta begitu antusias mengikuti rangkaian pelatihan di bidang otomasi industri, las gmaw, las gtaw, las smaw, autocad manufaktur, autocad gambar bangunan, menjahit, kecantikan rambut, operator computer, desian grafis, teknik kendaraan ringan.
Dalam sambutannya, Kepala UPTD Latihan Kerja Provinsi Banten, Heriyanto menyatakan, saat ini terdapat isu strategis di Provinsi Banten, yaitu tingginya angka pengangguran terbuka (TPT). Berdasarkan data BPS, pada Februari 2024, TPT di banten berada pada angka 7,02 persen.
“Untuk itu pemerintah Provinsi Baten melalui UPTD Latihan Kerja Disnakertrans Provinsi Banten melakukan pelatihan kerja agar calon tenaga kerja di Banten mempunyai kompetensi atau kehalian dan daya saing agar bisa mengisi kesempatan kerja,” tutur Kepala UPTD Latihan Kerja melalui keterangan tertulis, 2 Agustus 2024 lalu.
Sehingga, kata Heriyanto, nantinya bisa bekerja atau berwirausaha dan memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
Salah satu peserta bernama Muhamad Koharudin yang berasal dari Kabupaten Tangerang, dari Kejuruan Las mengakui dirinya senang mengikuti pelatihann las di UPTD Latihan Kerja Banten. Melalui pelatihan tersebut ia bisa meningkatkan keterampilan. “Ini sangat membantu dan bisa digunakan untuk bekerja atau berwirausaha,” ujarnya.
Peserta lain, Vika Srirahmawati dari Serang mengatakan dirinya senang mengikuti pelatihan karena dapat meningkatkan keterampilan di bidang operator komputer. Kedepannya dia berencana untuk bekerja di bidang operator komputer.
UPTD Latihan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Banten Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dengan kelas A.
Dan Surat Tanda Daftar Lembaga Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Selatan Nomor: 756.15/Kep. 036-Disnaker/VI/2022 dengan program Pelatihan Berbasis Kompetensi.
Tugas pokok dan fungsi UPTD ini memberikan Kompetensi (pengetahuan, keterampilan dan sikap) kepada peserta pelatihan diberbagai jurusan yang dilaksanakan, agar setiap akhir pelatihan peserta dapat dinyatakan kompeten untuk mengisi lowongan kerja sesuai kebutuhan pasar kerja.dan diharapkan peserta mampu menciptakan lapangan kerja secara mandiri. (adv)