Hukum

Polsek Curug Bubarkan Balapan Liar di Kawasan Pemprov Banten

Kepolisian Sektor (Polsek) Curug membubarkan aksi balapan liar di Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Minggu (17/11/2019).

Sedikitnya 25 motor milik para pembalap diamankan ke Mapolsek Curug dalam operasi tersebut.

“Aksi balapan liar ini sangat meresahkan masyarakat, terutama pengguna jalan. Pasalnya, “pebalap” musiman ini memacu kendaraannya di jalan umum serta suara bising knalpot juga mengganggu ketenangan masyarakat,” ungkap Kapolsek Curug, Iptu Shilton.

Operasi

Dikatakan Kapolsek, operasi penertiban balapan liar di kawasan KPPPB sebelumnya sudah sering dilakukan, baik oleh polsek ataupun gabungan dengan Polres Serang Kota, namun ternyata balapan liar makin ramai.

Mereka yang terlibat balapan rata-rata usianya masih belasan tahun.

“Kami berpesan kepada para orangtua harus berperan besar dalam mengawasi putra-putrinya, jangan berikan kendaraan kepada anak yang masih belum cukup umur, karena aksi balapan liar ini sangat berbahaya,” kata Kapolsek. 

Terkait motor-motor yang dikandangkan, lanjut Kapolsek, pihaknya tetap akan mengembalikan kepada pemiliknya, namun dengan persyaratan menunjukan dokumen kepemilikan kendaraan.

Spare Parts Standar

Tak hanya itu, pemilik juga harus mengembalikan atau memasang kembali knalpot maupun spare part lainnya sesuai spesifikasi standar yang ditetapkan Polri. 

“Pemilik kendaraan diwajibkan membawa dokumen dan SIM saat mengambil motor. Nanti yang ambil motor juga harus didampingi dengan orangtuanya,” tandasnya. (yono)

Yono

Back to top button