EkonomiHukum

Polisi Buru Penjual Senyawa Merkuri di Tambang Emas Liar

Penjual merkuri illegal yang merupakan kimia untuk membuat emas di Kabupaten Lebak ikut diburu polisi. Bahkan pemerintah Provinsi Banten menemukan dua toko penjual merkuri illegal yang ada di Kabupaten Lebak.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten Babar Suharso mengatakan berdasarkan hasil pantauannya terdapat dua toko penjual merkuri di Kabupaten Lebak sebagai bahan kimia untuk pembuat emas. “Dua toko penjual itu sudah ditangani Polres Lebak,” kata Babar, Senin (13/1/2020).

Menurut Babar, para penambang bisa memperoleh bahan kimia berbahaya itu tidak hanya dari Kabupaten Lebak, namun sebagian juga memperolehnya dari Sukabumi. “Untuk itu, selain bekerjasama dengan aparat hukum setempat dalam penegakannya, juga bekerjasama dengan Polda Jawa Barat sebagai upaya preventif,” kata Babar.

Menurut Babar pemilik toko yang menjual merkuri harus memiliki ijin khusus peredaran bahan berbahaya beracun. “Iya kategori bahan berbahaya dan beracun seperti formalin, borax, dll,” katanya.

Apalagi kata Babar, pelarangan penggunaan merkuri pada kegiatan pertambangan. “Setahu saya ancaman 4 tahun penjara atau denda 5 miliar,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin juga memerintahkan Disperindag untuk mengecek peredaran penjualan bahan kimia merkuri mulai dari pemasok hingga toko-toko yang mengedarkan. Terlebih, jika penjualan bahan kimia tersebut berstatus illegal atau tidak berijin.

“Kalau presiden perintahnya begitu, laksanakan. Kalau kita beralibi dengan cara berfikir sosial ekonomi ya susah. Jadi laksanakan operasi, inventarisasi, turun dan hukum gurandilnya. Itu tanah negara harus ada ijin, nggak ada kompromi,” tutur Gubernur. (teguh)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button