Pemprov Alokasikan Rp56,46 Miliar Dana Bansos Covid 19
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan akan mengalokasikan anggaran Rp 56,46 miliar dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 untuk bantuan sosial (bansos) Covid 19.
Selanjutnya, dana Rp 56,46 miliar bersumber dari APBD tersebut akan dimanfaatkan untuk jaring pengamanan sosial, pengamanan kesehatan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat yang terdampak COVID-19. Atau disebut Bansos Covid.
“Untuk tahun 2021, Pemprov Banten mengalokasikan anggaran bantuan sosial melalui Dinsos sebesar Rp 56,46 miliar. Bagi KPM jaminan sosial keluarga, UEP dan bansos bagi LKKS,” kata Wahidin usai secara penyerahan bantuan sosial tunai kepada 24 penerima manfaat (KPM) di pendopo lama Gubernur Banten.
Ia menuturkan pengalokasian dana APBD tersebut sebagai upaya bentuk keseriusan pemerintah dalam percepatan penanggulangan kemiskinan di masa pandemi Covid 19.
“Sesuai amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2015 Jo, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan,” katanya.
Ia mengungkapkan bagi masyarakat yang sudah terdaftar dan belum menerimanya bisa mendatangi ke bank milik negara di antaranya Bank Mandiri, Bank BRI, BNI, BTN dan PT Pos Indonesia.
“Ada beberapa bansos yang bersumber dari APBD di antaranya jaminan sosial keluarga, anak, lansia dan yang lainnya. Dan ini sasaranya tidak boleh yang sama dengan dari APBN,” kata dia.
Sementara itu Plt Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten Budi Dharma mengatakan, adapun bantuan Sosial yang bersumber dari APBN diProvinsi Banten Tahun 2020 di antaranya Bantuan Sosial Tunai uang (BST) di KabupatenPandeglang, Lebak, Serang, Tangerang dan Kota Serang sebanyak 598.961 KPM dengan jumlah total Rp 2.156.259.600.000.
Kemudian BST Sembako di Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang sebanyak 174.175 KPM senilai Rp 627.030.000.000.
Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 333.933 KPM senilai Rp 1.114.607.167.000. Selanjutnya Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Sembako bagi 585.587 KPM, senilai Rp 1.346.850.100.000.
“Adapun Bantuan Sosial yang bersumber dari APBN di Provinsi Banten untuk Tahun 2021 mengacu pada hasil penyaluran bantuan pada tahun 2020. Secara simbolis bantuan tersebut tadi diserahkan oleh Pak Gubernur,” kata Budi.
Menurut Budi, bantuan sosial tidak hanya dipandang dari perspektif charity semata. Gubernur dan bWakil Gubernur memposisikan bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat sebagai salah satu bentuk sumbangsih Banten dalam pemulihan atau recovery perekonomian Nasional.
Artinya anggaran yang di berikan kepada masyarakat tersebut pada gilirannya akan menggerakkan ekonomi karena para penerima manfaat membelanjakan uang tersebut di pusat pusat perekonomian.
“Hingga Bantuan Sosial pada hakekatnya sangat penting untuk dilaksanakan oleh jajaran Pemerintahan di semua tingkatan karena selain sebagai sebuah penyelenggaraan kesejahteraan sosial, Bansos juga dapat berkontribusi positif terhadap recovery ekonomi nasional,” katanya. (IN Rosyadi)