Kesehatan

BPOM Serang Gagalkan Ratusan Ribu Obat dan Makanan Ilegal

Selama akhir tahun 2023, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Serang menggagalkan peredaran sebanyak 102.316 butir obat-obatan dan makanan ilegal.

Dari total 102.316 tersebut, barang bukti obat dan makanan yang diamankan tersebut dari 946 item produk.

Kepala Balai BPOM di Serang Mojaza Sirait mengatakan, nilai ekonomis dari produk yang mengancam kesehatan masyarakat tersebut mencapai Rp3,1 miliar.

“BBPOM di Serang selama tahun 2023 yang berhasil diamankan 102.316 pcs obat-obatan dan makanan ilegal Rp 3,1 miliar,” ungkap Mojaza, Rabu (27/12/2023).

Mojaza menjelaskan, barang bukti yang diamankan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari sembilan perkara. Dari sembilan perkara yang ditangani tiga diantaranya sudah dilakukan tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka kepada kejaksaan untuk diadili.

“Untuk tahun ini ada sembilan perkara, tiga sudah diserahkan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Balai BPOM di Serang kepada kejaksaan,” ungkap pria yang akrab disapa Moses ini.

Mojaza mengatakan, modus operandi yang marak ditemukan selama tahun 2023 adalah penjualan obat ilegal khususnya obat ilegal atau obat-obatan tertentu (OOT), suplemen ilegal, pangan ilegal atau mengandung bahan berbahaya.

Selain itu ada juga obat tradisional ilegal dan kosmetik ilegal yang diperjualbelikan melalui akun e-commerce. “Modusnya melalui online (diperjualbelikan),” ujarnya.

Salah satu penindakan yang dilakukan oleh petugas Balai BPOM di Serang pada tahun ini adalah pengungkapan bandar obat keras di daerah Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Dalam penindakan tersebut petugas mengamankan 46 ribu butir obat keras dari tangan bandar berinisial AR.

“Modusnya memasukkan barang atau onar ilegal melalui biasa ekspedisi dengan barang bukti 46 ribu butir obat-obatan tertentu,” katanya.

Obat-obatan tertentu tertentu diperjualbelikan pelaku melalui media sosial (medsos). Agar tidak diketahui, pelaku menyamarkan identitas barang kepada petugas di jasa pengiriman. “Obat-obatan tertentu ini diklaim sebagai paket berisi kosmetik dan aksesori,” ujarnya.

Mojaza menjelaskan, dampak buruk dari obat-obatan tertentu tanpa dosis atau resep dokter dan dikonsumsi secara berlebihan dalam jangka waktu tertentu dapat menimbulkan kerusakan susunan syaraf pusat, hati dan ginjal.

“Selain itu juga dapat menimbulkan ketergantungan, efek halusinasi serta terjadi perubahan aktivitas mental dan perilaku,” jelasnya.

Mojaza menegaskan, pihaknya telah memberikan tindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan obat-obatan tertentu ini. Para pelaku oleh PPNS Balai BPOM di Serang dijerat dengan Pasal 435 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Untuk ancaman pidananya paling lama 12 tahun dan paling banyak Rp5 miliar,” tutupnya.

Aden Hasanudin / Editor : Abdul Hadi

Aden Hasanudin

Back to top button