Aset Lahan Pemkab Tangerang 1 Ha Dipake Supermarket dan Ruko
Aset lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang seluas 1 hektar kini ditempati supermarket dan ruko (rumah toko) di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Aset lahan tersebut, terletak di tempat strategis untuk menyokong bisnis karena tepat berada di pinggir jalan utama pusat lalu lalang warga. Saat ini di atasnya berdiri salah satu brand supermarket ternama dan jejeran ruko milik swasta.
Aset itu disebut-sebut sudah diserahkan kepada Perumda Niaga Kerta Raharja (NKR) Tangerang sejak tahun 2005. Padahal Perumda NKR yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Tangerang ini berfokus pada pengelolaan pasar tradisional di Kabupaten Tangerang.
Abdullah Rijal, Kabid Aset BPKAD Kabupaten Tangerang yang dikonfirmasi MediaBanten.Com, Rabu (24/1/2024) menyatakan, aset lahan Pemkab Tangerang itu sudah diserahkan atau dipisahkan untuk penyertaan modal daerah (PMD) saat mendirikan Perumda NKR tahun 2005.
Adapun luas aset yang kini pemanfaatan dan pengelolaannya berada di bawah wewenang Perumda NKR yang mengelola usaha di bidang pasar rakyat itu, mencapai sekira 1 hektar, berlokasi di Jl Rorojongrang No.01, Kelurahan Bencongan.
“Setelah adanya penyertaan modal, maka secara otomatis lahan itu tidak tercatat lagi sebagai aset milik Pemkab Tangerang. Artinya, tercatat sebagai aset daerah yang dipisahkan,” ungkap Rijal, di Kantornya, Puspemkab, Kecamatan Tigaraksa.
Kata Rijal, selain aset ini, terdapat beberapa lahan di lokasi lainnya milik Pemkab Tangerang yang dipindahtangankan untuk memuluskan langkah BUMD tersebut dalam menjalankan usahanya sejak hampir 20 tahun yang lalu.
Peralihan status aset itu, pastinya melalui mekanisme penyertaan modal sebagaimana termaktub dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No 25 tahun 2004 tentang pendirian sekaligus payung hukum yang mengatur hak- kewajiban dan kepentingan Perumda NKR.
Dikonfirmasi soal pemanfaatan aset, Rijal menjawab, bahwa hal tersebut merupakan domain Perumda NKR. Sebab, BPKAD hanya berwenang dalam menata kelola aset yang belum dipisahkan atau disertakan modal.
“Kegunaannya, deviden yang menjadi PAD (Pendapatan Asli Daerah), itu kaitannya sama Perumda NKR dan itu di luar kewenangan Bidang Aset,” terangnya.
Perumda NKR Tangerang hingga saat ini belum merespon permintaan untuk konfirmasi atas lahan yang dikuasai supermarket dan Ruko swasta tersebut. (Iqbal Kurnia)
Editor Iman NR