Pemerintahan

Pemkab Tangerang Belanja Tanah di 50 Lokasi, Ini Rinciannya

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan belanja tanah sebanyak 50 lokasi pada Angaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD tahun 2023.

Pengadaan tanah tersebut antara lain untuk sarana infrastruktur jalan, gedung atau perkantoran, sarana kesehatan, pendidikan kegiatan, kebersihan dan sarana Tempat Pemakamaan Umum (TPU).

Demikian diungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid saat membuka acara sosialisasi tata cara pengadaan tanah bagi pembangunan daerah untuk kepentingan umum.

Acara tersebut yang dihadiri oleh para kepala desa se-Kabupaten Tangerang yang dilaksanakan di Hotel Lemo, Kecamatan Kelapadua, Kabupaten Tangerang, Senin (13/03/23).

Rudy Maesyal, demikian akrab disapa menyebutkan, sosialisasi ini amat penting karena untuk menguatkan akan hak-hak masyarakat selaku pemilik tanah.

Diharapkan, pengadaan tanah itu akan lebih terjamin, adil, demokratis dan rakyat merasa terlindungi.

“Para kepala desa atau lurah diharapkan bisa lebih memahami dan mengerti semua peraturan yang ada. Diharapkan juga nantinya proses pengadaan tanah dapat dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan, demokratis dan adil,” ungkapnya.

Menurut Rudy Maesyal, peningkatan pemahaman terhadap Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan umum.

Juga Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan umum sangat diperlukan. Hal itu bertujuan untuk meminimalisir timbulnya potensi sengketa tanah.

“Sosialisasi pengadaan tanah ini, diharapkan para kepala desa /lurah betul-betul memahami tahapan pengadaan tanah yang sesuai, strategis. Aksesnya mudah dan aman, dalam sisi kepemilikan tanahnya, secara administratif kepala desa dan sekdes melibatkan RT, RW setempat,” terangnya.

Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Pemakaman (PPP) Kabupaten Tangerang, Bambang Sapto merinci, belanja pengadaan tanah 50 lokasi tersebut.

Yaitu infrastruktur jalan 4 lokasi, kantor dan gedung 6 bidang, sarana kesehatan 4 lokasi, sarana pendidikan 27 lokasi, sarana kebersihan (TPA) 1 lokasi dan sarana TPU ada 8 lokasi.

“Semua itu untuk kepentingan masyarakat, baik sarana pendidikan, jalan, kesehatan hingga pemakaman umum yang nantinya digunakan oleh masyarakat secara utuh,” jelas Bambang.

Lanjut Bambang, sosialisai tata cara pengadaan lahan untuk kepentingan umum tersebut diharapkan dapat dijadikan salah satu upaya memahami lebih lanjut tentang berbagai persoalan terhadap pengadaan tanah yang pada dasarnya tidak dapat dipisahkan dengan kondisi sosiologi masyarakat.

“Meskipun kebijakan ini nanti telah disosialisasikan, problem mendasar dari pengadaan tanah yang berpotensi melahirkan konflik di masyarakat tetap perlu menjadi perhatian kita bersama. Kita harus tetap menjamin kelancaran pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum,” jelasnya.

Kegiatan sosialisasi tata cara pengadaan tanah diikuti oleh para kepala desa dan lurah dari 23 kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang yang nantinya akan menjadi lokus kegiatan pengadaan.

Kegiatan tersebut juga melibatkan unsur dari Kejaksaan, BPN dan Polresta Tangetang sebagai narasumber. (Iqbal Kurnia)

Editor Iman NR

Iqbal Kurnia

SELENGKAPNYA
Back to top button