Perkuat Pengawasan Pembangunan, Andra Soni Kunjungi BPKP Banten

Gubernur Banten, Andra Soni berkunjung ke Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keungan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Selasa (11/3/2025) untuk memperkuat pengawasan pembangunan di Banten.
Andra Soni, Gubernur Banten mengatakan Provinsi Banten memiliki kemandirian fiskal kuat. Program dan kegiatan harus lebih produktif dan dirasakan oleh masyarakat.
“Pemprov Banten akan terus bersinergi dan berkolaborasi dengan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten dalam rangka pengawasan pembangunan di Provinsi Banten,” ungkapnya.
Dikatakan, kunjungannya ke Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Banten dalam rangka memperkuat pengawasan pembangunan daerah. Terlebih Provinsi Banten memiliki potensi yang sangat baik.
“Tadi komitmen yang disampaikan bahwa mendukung visi misi Gubernur melihat bahwa Banten banyak potensi, salah satunya kemandirian fiskal Provinsi Banten,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Andra Soni menjelaskan bahwa hasil efisiensi di Provinsi Banten akan dialihkan ke kegiatan yang lebih produktif dan dirasakan oleh rakyat.
“Yang jelas kunjungan ini memberikan semangat lagi untuk kolaborasi dalam rangka menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan,” pungkasnya.
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Banten, Rusdy Sofyan dalam kunjungan itu dibahas beberapa hal. Di antaranya mengenai pengawasan pembangunan di sektor pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.
“Kami menerima kunjungan Pak Gubernur dalam rangka kolaborasi dan sinergi untuk Banten kedepan yang lebih maju, adil dan tidak korupsi,” ujarnya.
“Tadi memberikan masukan kepada pak Gubernur hal-hal yang perlu kita tingkatkan di sektor pendidikan kesehatan infrastruktur dan tata kelolanya. Itu yang harus bersama-sama memperbaiki agar Banten lebih baik,” pungkas Sofyan.
Menurut catatan, kemandirian fiskal yang dimaksudkan Guernur Banten adalah kemampuan pemerintah daerah untuk membiayai kegiatannya tanpa bergantung pada bantuan dari luar. Kemandirian fiskal merupakan indikator penting dalam otonomi daerah.
Faktor-faktor yang memengaruhi kemandirian fiskal: Pendapatan asli daerah (PAD), Tingkat ketergantungan fiskal, Partisipasi masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah, Kemampuan daerah dalam membiayai kegiatannya.
Dalam upaya meningkatkan kemandirian fiskal, pemerintah daerah bersama pemerintah pusat perlu mengambil langkah-langkah strategis agar pemerintah daerah lebih dapat bergerak aktif dalam mencari sumber pendapatannya sendiri.
Pada tahun 2022, pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yaitu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
UU ini dilatarbelakangi oleh empat pilar utama, yaitu mengurangi ketimpangan secara vertikal dan horizontal, penguatan local taxing power, peningkatan kualitas belanja daerah, dan harmonisasi belanja antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dengan diterbitkannya aturan terbaru ini, diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan desentralisasi fiskal di daerah sehingga kemandirian fiskal dapat tercapai. (Siaran Pers Biro Adpim Banten)