Pemerintahan

Mendagri: Beri Bantuan Keuangan Ke Cianjur, Banten Lagi Dikaji

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Tito Karnavian mengimbau gubenur, bupati dan walikota seluruh Indonesia memberikan bantuan keuangan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur untuk penanganan korban bencana gempa.

Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/8479/SJ tentang Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur Dalam Rangka Penanganan Masyarakat Terdampak Bencana Alam.

“Mempertimbangkan kondisi darurat dan kondisi tertentu lainnya, diharapkan memberikan bantuan yang bersumber dari APBD masing-masing, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan mekanisme,” kata Mendagri dalam rilis Humas Kemendagri, dikutip MediaBanten.Com, Kamis (1/12/2022).

Dalam surat tersebut, Mendagri membeberkan berbagai regulasi yang menjadi landasan Pemda dalam memberikan bantuan kepada Pemkab Cianjur.

Misalnya peraturan yang termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Pada Pasal 28 ayat (4) dinyatakan, dalam keadaan darurat Pemda dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).

Regulasi lainnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pasal 166 yang menegaskan bahwa Pemda mengusulkan pengeluaran untuk mendanai keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya dalam rancangan perubahan APBD.

Pada Pasal 67 ditegaskan bahwa belanja bantuan keuangan diberikan kepada daerah lain dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan tujuan lainnya.

Menyikapi bencana tersebut, Pemkab Cianjur telah menetapkan status tanggap darurat bencana alam gempa bumi selama 30 hari, mulai 21 November 2022 hingga 20 Desember 2022. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Cianjur Nomor 360/Kep.376-BPBD/2022.

Sementara itu, rilis Biro Adpim Banten menyebutkan, Pemprov Banten tengah mengkaji imbauan Mendagri dengan mengalokasikan pembiayaan APBD dari biaya tidak terduga (BTT).

“SE Mendagri itu sudah cukup menjadi landasan regulasi untuk memberikan bantuan ke Pemkab Cianjur,” tulis rilis tersebut.

Pemerintah Provinsi Banten telah menyalurkan bantuan kepada masyarakat Kabupaten Cianjur yang terdampak akibat bencana gempa beberapa waktu lalu.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, Pemprov Banten dapat memberikan bantuan dari BTT yang dialihkan nantinya dalam bentuk bantuan keuangan Kabupaten/Kota ke Cianjur.

“Kami sudah mengirimkan telaah menyampaikan telaahan ke Pj Gubernur soal besaran BTT yang bisa dialihkan menjadi bantuan keuangan ke Cianjur,” katanya.

Gempa bumi mengguncang Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, dengan magnitudo 5,6 pada Senin (21/11/2022).

Berdasarkan catatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Kamis (24/11/2022), bencana ini menyebabkan korban meninggal sebanyak 272 orang, korban luka-luka 2.046 orang, dan warga mengungsi 62.545 orang.

Total rumah rusak 56.311 unit, dengan rincian rusak berat 22.267 unit, rusak sedang 11.836 unit, dan rusak ringan 22.208 unit. Hingga saat ini diinformasikan masih terjadi gempa susulan di daerah tersebut. (*)

(Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button