Ekonomi

BPKAD Mulai Susun Rencana Kebutuhan Milik Daerah Tahun 2019

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten mulai menyusun rencana kebutuhan barang milik daerah (RKBMD) untuk tahun anggaran 2019.

Agar organisasi perangkat daerah (OPD) dapat menghasilkan RKBMD OPD sesuai dengan kebutuhan dan dapat dipertanggung jawabkan, BPKAD melakukan sosialisasi terkait hal itu dengan menghadirkan narasumber dari BPKP Perwakilan Provinsi Banten, BPKAD Provinsi Banten, BAPPEDA Provinsi Banten, dan Inspektorat Provinsi Banten.

Kepala BPKAD Provinsi Banten Nandy Mulya S menjelaskan, sisialisasi tersebut diberikan kepada Kasubag Umum sebagai Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang sebanyak 41 Orang.

Kemudian, Pengurus Barang Pembantu pada UPT/Balai/KCD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten Sebanyak 56 Orang, dan Pengurus Barang Pembantu unit sekolah perwakilan Kabupaten / Kota, masing masing 2 orang dengan jumlah total 16 orang.

Baca: Gubernur Banten Serahkan LKPD Tahun 2017 Ke BPK

Nandy menjelaskan, tahapan proses penyusunan RKBMD di OPD sampai ditetapkannya oleh Pengelola Barang dalam hal ini adalah Sekretaris Daerah Ranta Soeharta adalah minggu pertama bulan Mei hingga minggu ketiga bulan Juni Tahun 2018.  “Hal-hal yang harus menjadi perhatian, Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah mengacu pada Rencana Kerja OPD,” ujar Nandy, belum lama ini.

Lanjut Nandy, perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi OPD serta ketersediaan barang milik daerah yang ada.

Perencanaan pun harus memperhatikan Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2014 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Aparatur Pemerintah Provinsi Banten, dan Peraturan Gubernur Nomor 73 Tahun 2014 tentang Kendaraan Dinas dilingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Selanjutnya, penyusunan pun harus nemperhatikan data aset yang dimiliki OPD sesuai dengan keadaan saat ini dan rencana pengadaan tahun anggaran 2019, dan RKBMD tahun anggaran 2019 yang telah ditetapkan oleh Pengelola Barang digunakan oleh Pengguna Barang sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OPD  TA. 2019. (Siaran Pers PPID BPKAD Banten)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button