Polres Cilegon Tangkap 5 Penganiaya Bocah 5 Tahun Dibuang di Cihara
Polres Cilegon menangkap lima tersangka penganiaya bocah lima tahun Aqilatunnisa Prisca Herlan, hingga tewas tertutup lakban ditemukan di pesisir Pantai Cihara, Kecamatan Cihara, Lebak, Banten.
“Tadi malam kami sudah mengamankan lima orang tersangka baik itu tersangka yang langsung mengeksekusi anak tersebut, atau yang juga membantu sampai dengan pembuangan ke lokasi di Lebak, Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula di Cilegon, Minggu malam (22/9/2024).
Hardi menjelaskan pelaku penganiaya bocah terdiri dari tiga perempuan dan dua laki-laki. Yang menjelaskan tersangka masih dalam hubungan pertemanan hingga 17 September.
“Tersangkanya kebetulan juga dikenal sama ibu korban, masih ada hubungan pertemanan,” kata dia.
Hardi menjelaskan bahwa dua orang tersangka ditangkap di wilayah Cilegon, sementara tiga lainnya ditangkap di Pandeglang. Kelima tersangka tersebut ditangkap pada Sabtu (21/9).
Motif dari penganiayaan anak hingga tewas tersebut salah satunya terkait utang piutang tersangka dengan orang tua korban. Eksekutor korban anak berjenis kelamin perempuan.
Hardi belum menjelaskan lebih lanjut terkait siapa saja para pelaku penganiayaan dan kronologinya. Ia mengatakan Polres Cilegon akan merilis kasus tersebut pada Senin (23/9) pukul 10.00 WIB.
Motif Lain
Selain soal utang piutung, penyidik juga menemukan hubungan sesama jenis dan masalah pinjaman online sebagai latar belakang aksi kejahatan.
Tiga tersangka utama yakni Saenah, Rahmi dan Emi tega menghabisi nyawa korban akibat sakit hati dengan ibu korban berinisial A.
Kemarahan A sebagai ibu korban memang beralasan. Akun pribadinya digunakan tersangka untuk pinjaman online alias pinjol.
“Saudari A (ibu korban) ini sering memarahi anak Saenah. Kemudian juga berkaitan dengan utang pinjol. Jadi Saenah dan Rahmi ini memiliki utang pinjol dengan menggunakan akun dan identitas A sebesar Rp75 juta,” ujar Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara saat konferensi pers di Mapolres Cilegon, Senin (23/9/2024).
Dendam tersangka terhadap ibu korban juga dipicu hubungan asmara sesama jenis antara tersangka Rahmi dan Saenah. Keduanya berstatus janda. Saenah cemburu terhadap ibu korban karena sering bersama dengan Rahmi.
“SA dan RH ini memiliki penyimpangan seksual sesama jenis,” kata Kapolres.
Kemas mengungkapkan, Emi yang juga bertindak sebagai eksekutor dengan cara menduduki kepala korban menggunakan bantal boneka itu diminta oleh Saenah dan Rahmi untuk membantunya melancarkan aksi kejinya tersebut.
“Untuk pelaku EM ini bertindak atas perintah SA dan RH itu diberi imbalan uang Rp50 juta untuk turut serta membantu dalam kasus pembunuhan,” ungkapnya.
Atas perbuatan 3 tersangka utama dalam kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
“Dan ini akan diberikan sanksi terberat dan sudah kami komunikasikan dengan Kejaksaan. Kita terkait sanksi akan maksimal dalam penuntutannya,” tutupnya.
Sebelumnya, Polres Lebak melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) penemuan jenazah perempuan bocah lima tahun di pesisir Pantai Cihara, Kecamatan Cihara, Lebak, Banten, Kamis (19/9) pukul 06.45 WIB.
Tim personel Polres Lebak langsung mengamankan TKP bersama Unit Identifikasi Satuan Reskrim Polres Lebak untuk mengungkap kasus tersebut. Mayatnya sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Serang untuk dilakukan otopsi forensik. (Dari berbagai sumber)
Editor Iman NR