Hukum

Sadis ! Pelajar SD – SMP di Bayah Bunuh ODGJ, Dibakar dan Dipukuli

Kasus pembunuhan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) oleh 4 pelajar SD dan SMP di Bayah, Kabupaten Lebak menjadi viral. Pembunuhan dinilai sadis karena dibakar dan dipukuli dengan benda tumpul berulang dalam dua hari.

Kini Polres Lebak berencana akan memeriksa kejiwaan ke-4 pelaku yang masih di bawah umur. Kesadisan dalam pembunuhan itu dinilai di luar batas kewajaran sebagai anak yang masih di SD dan SMP.

“Keempat pelaku itu berinisial AD (14) , MA (15), MI(16) dan HB(13),”kata Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, dilansir LKBN Antara yang dikutip MediaBanten.Com, Senin (19/6/2023).

Karena pelaku masih masi pelajar SD – SMP atau di bawah umur, Polres Lebak menahan mereka di sel terpisah, tidak disatukan dengan sel untuk orang dewasa. Perlakuan terhadap pelaku juga disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku.

Mayat ODGJ ditemukan di Villa Suma Bayah Tugu, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Rabu (14/6/2023). Mayat tanpa identitas itu dalam kondisi terikat tali tampar yang menimbulkan kecurigaan sebagai aksi pembunuhan.

Atas penemuan mayat itu polisi dari Satreskrim Polres Lebak langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mayat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten untuk dilakukan autopsi.

Polisi dari Satreskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan dan hasil dari penyelidikan diketahui yang melakukan dugaan tindak pidana tersebut adalah AD, MA, MI dan HB. Keempatnya masih di bawah umur atau masih bersekolah di SD dan SMP.

Kapolres mengatakan petugas kini mengamankan barang bukti satu buah kaos lengan pendek warna hitam, satu buah celana pendek warna hitam.

Selain itu juga satu buah kayu dengan panjang kurang lebih satu meter, satu buah batu, satu buah sepeda motor Honda Beat warna biru putih dan tiga buah tali.

Kapolres menyebutkan bahwa keempat pelaku mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap ODGJ.

Perbuatan tindak pidana dilakukan keempat pelaku secara berulang yaitu dari Selasa (6/6/2023) hingga Jumat (9/6/2023) dengan cara mengikat korban menggunakan tali tampar warna biru.

Kemudian korban membawanya ke arah dekat pantai dan korban dibakar dan dipukul oleh pelaku secara berulang kali.

Adapun motif dari para pelaku itu, karena kesal terhadap korban yang merupakan ODGJ yang pernah melempar MA menggunakan batu dan mengenai punggung tersangka juga sepeda motornya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polres Lebak.

Keempat pelaku dikenakan pasal 170 Ayat 2 ke-3 dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 170 ayat 2 ke 3 e selama 12 tahun penjara 351 ayat 3 selama 17 tahun penjara. (Mansyur Suryana – LKBN Antara)

Editor Iman NR

*) Berita ini merupakan kerjasama diseminasi LKBN Antara dengan MediaBanten.Com.

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button