Hukum

Polres Lebak Tangkap Penganiaya Bayi Yang Viral di Medsos

Polres Lebak menangkap PE, seorang ibu yang menganiaya bayi kandungnya AK berumur 15 hari. Video penganiayaan itu viral di media sosial.

PE tercatat sebagai warga Kelurahan MC Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

“Ya, Alhamdulillah Jajaran Satreskrim Polres Lebak telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan atau kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur yang videonya viral di Medsos,” ujar Kapolres Lebak, AKBP Ade Mulyana melalui Kasat Reskrim Iptu Indik Rusmono.

“Korban adalah AK, bayi yang masih berumur 15 hari. Korban merupakan anak dari PE, umur 28 Tahun, Ibu Rumah tangga, Warga Kel. Mc Timur Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak,” kata Iptu Indik

“Kejadian tersebut berawal dari pertengkaran dan cekcok rumah tangga antara Pelaku Sdri. PE dan suami Pelaku Sdr. IR. Yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2021 pukul 13.00 WIB, ketika berada di kontrakannya Kp. Bojong Leles Blok. C Rt. 11 Rw. 02 Ds/Kel. Bojongleles Kec. Cibadak Kab. Lebak,” ungkap Indik Rusmono.

“Ketika pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2021, suami pelaku tidak pulang ke kontrakan. Emosi PE memuncak dan melampiaskan kekesalannya kepada korban. Kekerasan terhadap anaknya divideokan dan dikirimkan pelaku kepada suaminya IR melalui WhatsApp. Video tersebut sekarang viral di media sosial,” lanjut Indik.

“Saat ini Pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Lebak dan dilakukan pemeriksaan. Pelaku dikenakan pasal 44 ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Atau Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI NO. 35 Tahun 2014. (Rilis Polres Lebak / Daeng Yus)


Kami mengharapkan DONASI ANDA agar tetap bisa menghadirkan artikel berkualitas. Klik tombol di bawah ini.
donate button

Yusvin Karuyan

SELENGKAPNYA
Back to top button