Hukum

Sebarkan Kebencian Pada Ulama, Influenzer Asal Serang Ditangkap Polda Banten

Kepolisian Daerah (Polda) Banten menangkap seorang influenzer asal Serang, SA alias Mahesa Al Bantani pada Minggu dinihari (13/7/2025), sekira pukul 02.30 WIB. Tak hanya Mahesa, polisi dari Subdit V Siber Ditreskrimsus juga menangkap SI alias Kingofhmm di waktu yang berbeda.

Penangkapan aktivis tiktok dan youtube tersebut berkaitan dengan perkara dugaan pencemaran nama baik dan ajakan kebencian terhadap ulama, khususnya pimpinan Ponpes Al-Fathaniyah, Tengkele, Kota Serang, KH Matin Sarkowi.

“Benar, kami sudah menangkap Sdr SA alias Mahesa Albantani dan Sdr SI alias Kingofhmm di kediamannya masing-masing,” ujar Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana kepada wartawan, Minggu (13/07/2025).

Penangkapan kedua tersangka, terang Yudhis, setelah penyidik Subdit V Siber melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan oleh KH Matin Syarkowi.

“Laporannya itu berkaitan dengan penyebaran konten video di media sosial TikTok berdurasi 51 detik yang diunggah di akun TikTok @kingofhmm. Dalam video tersebut ditampilkan wajah pelapor dengan narasi yang menyudutkan dan ajakan kebencian, berupa ajakan melacak identitas pelapor,” terangnya

Seraya menambahkan, unggahan video tersebut dilakukan tanpa izin dan dinarasikan dengan tuduhan yang tidak berdasar. Berdasarkan penyidikan, konten tersebut termasuk menyerang kehormatan pelapor yang disebarluaskan melalui media elektronik.

“Selama penanganannya, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli bahasa dan ahli ITE untuk menguatkan unsur pidana dalam perkara ini,” imbuhnya.

Diketahui, selain mengamankan para tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti beberapa unit telepon genggam, akun TikTok dan akun YouTube yang diduga digunakan untuk menyebarkan konten, serta print-out dokumentasi digital.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yakni Pasal 48 Ayat 2 Jo Pasal 32 Ayat 2 dan atau Pasal 45 Ayat 4 jo Pasal 27 Huruf A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana.

Saat ini penyidik tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya,” tambah Yudhis. (Budi Wahyu Iskandar)

Budi Wahyu Iskandar

Back to top button