Hukum

BNN Kota Tangerang Nilai Pola Medis dan Sosial Efektif untuk Rehabilitasi

Kepala Badan Narkotikan Nasional (BNN) Kota Tangerang Satrya Ika Putra menilai, dalam rehabilitasi para pecandu narkoba, pola medis dan sosial dipandang lebih efektif.

Satrya menjelaskan, hal tersebut mengacu pada peraturan BNN RI Nomor 24 Tahun 2017, tentang standar pelayanan rehabilitasi bagi para pecandu narkoba.

“Bagi pecandu narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika untuk ketergantungan golongan narkoba lain, lebih efektif rehabilitasi medis dan social,” katanya, Senin (27/9/2021).

Ia mengaku, hal ini bisa diangap epektif, setelah pihaknya menepakan pola rehabilitasi dengan metode tersebut.

“Sudah dilaksanakan di Loka, Balai atau Balasi Besar Rehabilitasi BNN,” ucapnya Satrya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (27/9).

Satrya tidak menampik, untuk saat ini pihaknya juga masih menerapkan terapi metadon. Namun, hal itu dikhususkan bagi para pengguna opioid seperti heroin dan lain-lain.

“Boleh-boleh saja tetap masih digunakan pada klinik Metadon yang sudah ada, cuma saja substance atau zat yang disalahgunakan hanya khusus untuk golongan opioid. Yang dibutuhkan dalam kasus penggunaan Putaw yang sepertinya sudah mulai marak kembali,”katanya.

Menurut Satrya, program terapi rumatan metadon (PTRM) sebagai Harm Reduction, program itu digunakan untuk mencegah penularan HIV pada populasi penguna Napza suntik (penasun).

“Terapi tersebut bisa menekan angka penularan HIV/ AIDS,” ujarnya.

Satrya membeberkan, layanan PTRM sesuai Permenkes Nomor 57 Tahun 2013, tentang Pedoman Pelaksanaan Program Terapi Rumatan Metadon menyebutkan, tujuan dari PTRM secara umum adalah untuk mengurangi dampak buruk kesehatan, sosial dan ekonomi bagi penasun.

“Dengan PTRM diantaranya diharapkan dapat mengurangi dorongan dan kebutuhan pecandu untuk melakukan tindak criminal, memperkecil risiko overdosis dan masalah kesehatan lainnya,”imbuhnya.

Ia pun meminta kepada masyarakat untuk tak segan-segan menyampaikan informasi jika ada orang yang membutuhkan rehabilitasi dari kecanduan narkotika kepada pihaknya. BNN Kota Tangerang saat ini telah memiliki sambungan telepon yang dapat menerima informasi di call center 0812 8460 6661. (Reporter : Eky Fajrin / Editor : Sofi Mahalali)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button