Hukum

Pamer Kampanye Pasangan 01 di Mushola, Caleg PKB Disidang di PN Serang

“Pamer” mengunggah kegiatan kampanye dukungan pada pasangan Jokowi-Maruf Amin di akun Facebook dan WA, Abdul Gofur, Caleg PKB dari dapil 1 Kabupaten Serang malah disidangkan dengan dakwaan berkampanye di tempat ibadah. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (8/5/2019).

Postingan di Facebook dan WA adalah deklarasi terdakwa atau Abdul Gofur saat deklarasi di Mushola Darussalam, Kampung Ragas, Desa Masigit, Kecamatan Careng pada Februari 2019, pukul 20.00 WIB. Dalam postingan itu, terdakwa dan saksi Samsul, Kasbani serta 50 jamaah mushola yang hadir saat itu meminta dukungan kepada yang melihat postingan tersebut.

Selanjutnya, terdakwa juga meminta jamaah yang hadir untuk berdiri di belakang spanduk bergambar pasangan Jokowi-Ma’ru Amin. Di spanduk itu juga ada gambar terdakwa sebagai caleg.

“Terdakwa mengajak jamaah yang hadir untuk bersama-sama menirukan kata-kata yaitu, kami jamaah musala Darussalam mendukung bapak Insinyur Haji Joko Widodo dan Kiai Ma’ruf Amin dan Anggota DPRD Haji Abdul Gofur. Yang saat itu dilakukan pengambilan foto dan video,” kata Jaksa Penuntut Umum, Edwar di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Baca: Sopir Truk Pasir Ditemukan Tewas di Kendaraannya

Video deklarasi ini kemudian diunggah oleh terdakwa di akun media sosial Facebook dengan durasi 35 detik. Perbuatan terdakwa kemudian diketahui saksi Aliman dan melaporkannya ke Bawaslu Kabupaten Serang.

Jaksa Edwar mengatakan, Bawaslu dan Tim Gakkumdu telah melakukan pleno atas laporan ini dan meneruskan ke dugaan pelanggaran tidak pidana Pemilu. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” ujar jaksa.

Hakim Ketua, Muhammad Ramdes yang memimping sidang mengakui melanjutkan persidangan dengan acara pemeriksaan terdakwa dan saksi-saksi.

Kepada hakim ketua, terdakwa Abdul Gofur berkali-kali meminta maaf dan menyatakan khilaf atas perbuatan tersebut. “Saya minta maaf, saya menyesal atas perbuatan itu,” katanya. (Adityawarman)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button