Hukum

Gayus Lumbuun: Lalai Pun Bisa Dipidana, Tak Harus Ada Niat Jahat

Mantan Hakim Agung RI, Gayus Lumbuun, angkat bicara soal putusan pidana 4,5 tahun penjara terhadap eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong, dalam kasus korupsi impor gula.

Dalam hukum pidana, kata Gayus, ketiadaan niat jahat (mens rea) bukan berarti seseorang bebas dari pertanggungjawaban.

Putusan hakim terhadap Lembong sempat memancing perdebatan publik. Sebab, dalam amar putusan, hakim mengakui Lembong tidak memiliki mens rea.

Namun, katanya, Tom tetap dinyatakan bersalah karena dianggap lalai dan menyebabkan kerugian negara.

“Kalau kita melihat suatu kejadian, di dalamnya ada perbuatan dan keadaan. Keadaan, dengan tidak sadar pun kalau menimbulkan akibat, itu ada pertanggungjawaban hukum,” ujar Gayus dalam program Rakyat Bersuara, dikutip dari kanal YouTube Official iNews, Selasa (22/7/2025).

Kelalaian Bisa Dipidana

Gayus mencontohkan, dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa, pelaku tetap dapat dipidana meski tak berniat membunuh. Intinya, unsur kelalaian bisa cukup kuat untuk menyeret seseorang ke ranah pidana.

“Kita tidak punya niat membunuh pakai mobil atau motor, tapi kalau karena lalai menabrak sampai korban meninggal, itu tetap harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Menurutnya, hukum tak boleh hanya terpaku pada niat jahat semata, tapi juga pada akibat nyata dari tindakan, termasuk jika tindakan itu dilakukan tanpa kehati-hatian yang semestinya.

Publik Sorot Standar Keadilan

Putusan atas Tom Lembong terus memantik sorotan. Publik mempertanyakan standar keadilan dan konsistensi penegakan hukum, apalagi jika menyangkut pejabat publik dan kebijakan strategis yang berdampak luas, seperti tata niaga gula.

Gayus menekankan bahwa sistem hukum punya ruang untuk menjerat pelanggaran, meski tanpa niat jahat eksplisit. Yang penting, ada akibat hukum nyata dari tindakan tersebut.

Editor: Abdul Hadi

Abdul Hadi

Back to top button