Akun Instagram DPRD Kota Serang Diserang Judi Online, Kini Normal Kembali
Akun Instagram resmi milik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, Provinsi Banten, @dprdkotaserang, diduga di retas dan mengunggah konten promosi judi online yang kemudian menjadi viral di media sosial.
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, di Serang, Senin (15/9/2025) mengonfirmasi insiden tersebut.
“Atas kejadian ini, saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Kota Serang atas kegaduhan dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” katanya.
Ia menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat untuk mengamankan akun tersebut dan melaporkan insiden peretas an ini kepada pihak berwenang.
Muji menegaskan bahwa DPRD Kota Serang tidak pernah tidak akan pernah mempromosikan praktik judi online dalam bentuk apa pun. Ia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh konten ilegal tersebut.
“Kami DPRD Kota Serang akan terus berkomitmen menjalankan tugas dan amanah rakyat dengan penuh integritas,” tegasnya.
Berdasarkan pantauan, unggahan tersebut muncul pada Minggu (14/9) sekitar pukul 23.50 WIB dan menampilkan tiga video yang mempromosikan situs judi online, mulai dari cara mendaftar hingga proses penarikan dana.
Tindakan mempromosikan perjudian melalui media elektronik merupakan pelanggaran hukum serius yang diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Pada Selasa (16/9/2025), sekitar pukul 12.35 WIB, unggahan judi online di akun instragram DPRD Kota Serang sudah tidak ada. Akun instragram dengan alamat https://www.instagram.com/dprdkotaserang/ sudah bisa diakses tanpa gangguan yang berarti dari postingan judi online.
Postingan terakhir di akun instagran tersebut sebelum terkena postingan judi online adalah flyer mengenai mengenal lebih dekat dengan DPRD Kota Serang periode 2024 – 2029 mulai dari pimpinan, Bamus, Banang, Bapemperda dan BK.
Postingan itu terdiri 9 gambar yang sebagian besar mengenalkan nama-nama pimpinan DPRD dan fungsi-fungsinya. Postingan ini mendapatkan 88 suka dan 5 komentar yang di antaranya komentar tersebut tidak ada kaitannya dengan fungsi yang diperknalkan dalam akun instagram tersebut. (Oleh Desi Purnama Sari – LKBN Antara dan MediaBanten)











