Pemkab Tangerang dan Bogor Akan Selaraskan Jam Operasional Truk Tambang
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten dan Pemkab Bogor, Jawa Barat, akan melaksanakan pertemuan khusus untuk menyelaraskan kebijakan jam operasional kendaraan truk tambang di dua wilayah tersebut.
Camat Legok, M Yusuf Fachroji di Tangerang, Jumat (19/9/2025) mengatakan, penyelarasan kebijakan itu sebagai respons cepat dari pemerintah dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi antara sopir truk tambang dan masyarakat sekitar pada beberapa hari terakhir ini.
“Karena yang terjadi saat ini, kita hanya mengantisipasi agar tidak terjadi adanya gesekan antara masyarakat dengan pihak transporter ataupun pengemudi yang dipandang sudah krodit,” katanya.
Menurutnya, permasalahan yang terjadi di zona perbatasan kedua wilayah Tangerang dan Bogor terdapat disharmonisasi tentang kebijakan aktivitas kendaraan tambang antara masyarakat dan sopir truk, sehingga pemerintah harus cepat mengambil tindakan agar tidak terjadi gesekan yang mengakibatkan kerugian dari kedua belah pihak.
“Dan kami memberanikan diri untuk bagaimana bisa menyelesaikan ini, mendiskusikan dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Ia menjelaskan pertemuan Pemkab Tangerang dengan Bogor itu untuk mencari solusi dan penyelarasan kebijakan tentang jam operasional kendaraan truk tambang dengan sesuai aturan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Kendati demikian, jajarannya siap untuk berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor dalam upaya penegakan hukum terhadap para pengendara truk angkutan tambang yang melanggar aturan.
“Poinnya adalah untuk adanya penambahan para petugas di titik-titik yang memang menjadikan titik yang krusial,” tutur dia.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Tjejep Hindrayanto mengakui terjadinya miskomunikasi antara pemerintah daerah Bogor dan Tangerang mengenai penerapan kebijakan jam operasional kendaraan tambang tersebut.
Sebelumnya, Kabupaten Bogor telah membuat kesepakatan antara pemerintah, asosiasi sopir truk dan pengusaha tambang untuk mengeluarkan kebijakan baru tentang pelonggaran aktivitas kendaraan tambang itu tanpa berkoordinasi dengan pihak lainnya.
Dalam kesepakatan itu, truk tambang mendapat tambahan jam operasional saat perbaikan jalan, yakni pukul 09.00–11.00 WIB dan 13.00–16.00 WIB.
“Belum ada memang koordinasi, ini kan baru sifatnya mendadak dikarenakan kemacetan, jadi mereka (Bogor) pengennya ada diskresi untuk melonggarkan jam operasional. Tapi kan kita punya pucuk pimpinan, jadi nanti yang dibicarakan itu ya pimpinan sama pimpinan,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, di Kabupaten Tangerang sendiri untuk aturan jam operasional truk tambang telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022.
Aturan itu menyebutkan bila aktivitas kendaraan di atas sumbu tiga diperbolehkan keluar mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB dini hari.
“Kita di lapangan hanya mengamankan Perbup 2022 saja. Jadi sementara kita masih menunggu instruksi dari pimpinan atas. Baru besok Kadishub akan rapat dengan Bupati Bogor,” kata dia. (Pewarta : Azmi Syamsul Ma’arif – LKBN Antara)










