Polres Tangsel Ungkap Pabrik Tembakau Sintetis di Cikarang
Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap keberadaan pabrik tembakau sintetis yang termasuk narkotika di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dengan barang bukti sebanyak 21 kilogram (kg).
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang di Tangerang, Sabtu (20/9/2025) mengatakan, bahwa pengungkapan ini bermula dari penangkapan dua pelaku berinisial AS dan FF yang ditangkap di wilayah Gading Serpong, petugas mendapati 64 gram tembakau sintetis di wilayah Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.
“Kami pun melakukan pengembangan dari penangkapan kedua pelaku itu. Kami berhasil menangkap empat pelaku lainnya berinisial AF, RA, IB, dan RY di daerah Cianjur dengan barang bukti 2,8 kilogram tembakau sintetis,” jelasnya.
Dari hasil penangkapan di dua lokasi tersebut, pihaknya pun melakukan pengembangan kembali untuk mengejar pelaku lainnya yang merupakan satu jaringan.
Kemudian, tim penyidik kembali menangkap tiga pelaku lainnya di wilayah Sleman, Jawa Tengah dengan inisial MR, LR, dan BN.
“Ketiga pelaku itu berinisial MR, LR, dan BN, yang ditangkap di wilayah Sleman. Dari penangkapan ini kami berhasil mendapatkan informasi terkait pabrik pembuatan tembakau sintetis tersebut,” paparnya.
Kendati demikian, pihaknya pun langsung melakukan pendalaman lebih lanjut dengan mengarah ke lokasi pabrik pembuatan tembakau sintetis yang berada di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Di pabrik pembuatan di daerah apartemen Pollux Chadstone Cikarang itu kami menyita bahan baku serta tembakau sintetis,” katanya.
Dari sembilan pelaku yang ditangkap, diketahui merupakan satu jaringan yang memperjualbelikan tembakau sintetis lewat media sosial Instagram, dengan pasarnya ke wilayah Jabodetabek.
“Total yang kami sita sebanyak 21 kilogram,” kata dia.
Hingga kini, kata Victor, tim penyidik masih mengejar dua pelaku lainnya berinisial SB dan SD, yang berperan sebagai pemesan bahan baku tembakau sintetis dari Tiongkok.
Akibat perbuatannya, ke sembilan pelaku tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) Juncto 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup. (Pewarta : Azmi Syamsul Ma’arif – LKBN Antara)











