Sedang Tunggu Konsumen, Pengedar Narkoba Diringkus Polres Serang
Personel Satresnarkoba Polres Serang kembali meringkus pengedar narkoba yang sedang menunggu konsumen.
Kali ini pengedar pil koplo jenis tramadol dan hexymer berinisial IM (23) ditangkap tidak jauh dari rumahnya tepatnya di pinggir jalan Desa Kubang Puji, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Kamis (16/10/2025).
Dari tersangka IF, petugas berhasil mengamankan barang bukti 120 butir pil hexymer dan 40 butir tramadol serta mengamankan handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan, tersangka ditangkap sekitar pukul 01.00. Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tempat kejadian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Saat diamankan, pelaku sedang menunggu konsumen. Dari lokasi, petugas menemukan 160 butir pil tramadol dan hexymer serta handphone yang digunakan tersangka sebagai alat transaksi,” ujar Bondan, Sabtu (18/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka IF mengaku sudah lebih dari satu bulan jadi pengedar obat keras yang dilarang diperjualbelikan secara bebas. Bisnis haram itu dilakukan karena kebutuhan ekonomi.
“Tersangka mengaku mendapatkan pil koplo dari seseorang yang ditemui di sekitar Muara Angke, Jakarta Barat. Namun tersangka tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” terang Bondan Rahadiansyah.
Kasat menegaskan, sesuai perintah dari Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Serang.
“Kami akan terus melakukan upaya preventif dan represif agar masyarakat terbebas dari ancaman narkoba,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan narkoba atau kegiatan lain yang berpotensi meresahkan masyarakat.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas jaringan narkotika. Sekecil apapun lapornya segera kami tindaklanjuti,” pungkasnya.
Sebelumnya, Lagi nongkrong menunggu konsumen, pengedar narkoba berinisial DH alias Aceng (36), diringkus personil Satresnarkoba Polres Serang (Baca: Polres Serang Tangkap Pengedar Narkoba di Cikande).
Residivis warga Banjarsari, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, ditangkap di pinggir jalan Kawasan Industri Pancatama di depan PT Avians, Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Kamis (9/10/2025).
Dari tersangka pengedar narkoba ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 2 paket dibalik batu tidak jauh dari tersangka nongkrong. Selain sabu, polisi juga mengamankan handphone. (Yono)









