Angkutan Barang Langgar SKB, Dialihkan ke Kantong Parkir Pelabuhan BBJ Bojonegara
Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengalihkan truk angkutan barang yang melanggar aturan pembatasan operasional ke kantong-kantong parkir di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ) guna menjamin kelancaran arus mudik Lebaran 2026.
Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki di Serang, Minggu malam, mengatakan langkah ini diambil menyusul temuan masih adanya truk non sembako yang beroperasi di luar ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB).
Selain itu, pihaknya juga menegaskan bahwa kepolisian melakukan penyekatan di Tol Cilegon Timur untuk menyaring kendaraan tersebut.
“Kita lakukan penyekatan di Tol Cilegon Timur. Kalau kita putar balik itu bukan suatu penyelesaian masalah, tetapi kita siapkan kantong-kantong parkir untuk mengantisipasi supaya penyeberangan tetap berjalan lancar,” ujarnya.
Sebagai sanksi sekaligus upaya menjaga ketertiban arus lalu lintas, truk yang kedapatan melanggar akan diarahkan menuju kantong parkir di dalam Pelabuhan BBJ yang memiliki daya tampung 1.800 unit kendaraan.
Selain itu, petugas juga menyiagakan kawasan Samudra Marin Indonesia (SMI) dengan kapasitas 3.000 unit serta lahan di kawasan PT BAM yang mampu menampung 4.000 kendaraan logistik sebagai langkah antisipasi jika terjadi lonjakan volume secara signifikan.
Kapolda menambahkan, hingga saat ini kapasitas parkir di dalam Pelabuhan BBJ yang berjumlah 1.600 slot baru terisi sekitar 50 persen. Meski demikian, pihaknya tetap menyiagakan skema delay system di Kilometer 43 dan Kilometer 68 Tol Tangerang-Merak untuk mengatur ritme kendaraan menuju penyeberangan ke Pulau Sumatera.
Optimalisasi Pelabuhan BBJ bagi kendaraan logistik berat ini diharapkan dapat memberikan ruang lebih luas dan kenyamanan bagi para pemudik roda dua serta kendaraan pribadi di Pelabuhan Merak dan Ciwandan.
“Prioritas kami adalah memastikan kendaraan pemudik dan angkutan logistik kebutuhan pokok dapat berjalan lebih tertib, lancar, dan aman sampai ke tujuan,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan tidak akan membiarkan angkutan barang melanggar aturan surat keputusan bersama (SKB) tentang pembatasan angkutan barang saat masa Angkutan Lebaran 2026 (Baca: Menhub: Tak Akan Biarkan Angkutan Barang langgar SKB Pembatasan Saat Arus Mudik).
Menhub masih menemukan banyak truk angkutan non-sembako yang melanggar aturan pembatasan operasional dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) saat memantau layanan penyeberangan di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ), Kabupaten Serang, Banten, Minggu malam (15/3/2026).
Pelanggaran tersebut ditemukan saat Menhub melakukan peninjauan langsung didampingi Kapolda Banten Irjen Pol Hengki guna memastikan kelancaran arus mudik Lebaran 2026 pada Minggu malam. (Oleh Desi Purnama Sari – LKBN Antara)



