Hukum

Pemkot Serang Musnahkan 2.829 Botol Minuman Keras dan 2 Drum Tuak

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memusnahkan sebanyak 2.829 botol minuman keras (miras)dan dua drum berisi tuak sebagai langkah tegas untuk menyelamatkan generasi muda dari dampak negatif minuman beralkohol.

Wali Kota Serang Budi Rustandi, di Serang, Senin, mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil dari operasi yustisi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang yang digelar selama periode Januari hingga Maret 2026.

“Saya pastikan langkah Pemerintah Kota Serang ini adalah sebuah penyelamatan generasi muda agar tidak terjerumus pada hal-hal negatif yang disebabkan oleh minuman keras,” kata Budi.

Ia menegaskan pemberantasan peredaran miras ini juga merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan daerah (Perda) sekaligus menjaga ketertiban umum.

“Operasi tersebut menyasar berbagai titik rawan, mulai dari tempat hiburan malam (THM), warung jamu, hingga gudang penyimpanan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Serang Heri Hadi merinci barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri dari 2.829 botol miras berbagai merek dan dua drum tuak.

“Pemusnahan langsung dilakukan di lokasi untuk menghindari risiko bahaya. Kalau dibawa dan disimpan di gudang, baunya luar biasa menyengat. Selain itu sangat berbahaya dan bisa memicu ledakan karena tuak tersebut tidak disegel,” ujar Heri.

Terkait temuan tuak, Heri menyebut minuman tersebut dipasok dari luar daerah menggunakan drum besar dan dijual secara eceran memakai kantong plastik.

Ia memperingatkan bahwa miras yang beredar bebas ini sangat berbahaya karena rawan dijadikan minuman oplosan.

Untuk mencegah kebocoran informasi, kata dia, Satpol PP sengaja merahasiakan kecamatan mana saja yang menjadi target penyitaan.

Pihaknya memastikan operasi penertiban akan terus dilakukan ke semua lini yang berada di jalur pasar.

Untuk memaksimalkan penindakan, Heri juga mendorong adanya penguatan regulasi di tingkat daerah.

“Kami bertindak sesuai dengan amanat perda. Namun, kami berharap ke depan perda ini bisa semakin kuat. Jika denda dan sanksinya diperberat maka kewenangan kami di lapangan juga semakin kuat,” pungkas Heri. (Oleh Desi Purnama Sari – LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button