Polda Banten Gerebek Tambang Batubara Ilegal di Bojongmanik, Satu Orang Ditahan
Personel Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menggerebek lokasi tambang batubara ilegal di Kampung Songak Sabrang, Desa Parakanbeusi, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, Rabu, 29 September 2026.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan yang digunakan untuk kegiatan penambangan, termasuk satu unit excavator serta batu bara hasil penambangan.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial PU yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pertambangan batu bara tanpa izin.
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, pengungkapan kasus tambang batubara ilegal tersebut bermula dari adanya laporan polisi yang diterima pada 29 September 2026.
“Berbekal laporan tersebut, personel Subdit IV Tipidter yang dipimpin Kompol Dhoni Erwanto melakukan penyelidikan terhadap adanya kegiatan penambangan batu bara di wilayah tersebut,” kata Dian Setyawan, Kamis, 1 Oktober 2026.
Dari hasil penyelidikan dan pengecekan di lokasi, petugas menemukan adanya aktivitas penambangan batu bara yang dilakukan tanpa dilengkapi perizinan pertambangan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan kegiatan penambangan yang tidak dilengkapi izin. Selanjutnya kami mengamankan sejumlah peralatan penambangan serta batu bara hasil kegiatan tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas penambangan batu bara tersebut diketahui berlangsung sejak 19 hingga 27 September 2026. Batu bara hasil penambangan kemudian dijual dengan harga sekitar Rp500 ribu per ton.
Dian menjelaskan, dari hasil penambangan tersebut, tersangka PU telah menjual sekitar 56 ton batu bara. Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara serta mendalami kegiatan pertambangan tanpa izin tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka PU dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta,” jelas Dian.
Dirreskrimsus mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas pertambangan batu bara tanpa izin.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya pertambangan batu bara tanpa izin, sehingga dapat dilakukan pengecekan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga dapat menghubungi Call Center Polri 110 untuk menyampaikan informasi atau laporan,” pungkasnya. (Yono)











