Bupati Serang Disomasi, 2 Tahun Belum Bayar Honor Tim Likuidasi PT LKM Ciomas
Kantor Hukum Daddy Hartadi & Partner, kuasa hukum Tim Likuidiasi PT LKM Ciomas melayang somasi atau teguran kepada Bupati Serang, Rachmatuzakiyah terkait belum dibayarkannya honorrarium tim untuk tahun anggaran 2024 dan 2025. Surat somasi bertanggal 9 Okotber 2026.
Tiga orang Kuasa hukum Tim Likuidasi,terdiri dari Daddy Hartadi, Abdul Malik Fajar, dan Iskak meminta Pemerintah Kabupaten Serang melalui Bupati memberikan kepastian hukum mengenai pembayaran honorarium tim likuidasi yang menurut mereka belum diselesaikan, meskipun tim telah menjalankan tugas berdasarkan penugasan resmi.
“Klien kami yang merupakan Ketua dan wakil ketua tim likuidasi telah melaksanakan tugas likuidasi PT LKM Ciomas dan menyusun laporan akhir pelaksanaan pekerjaan hingga Desember 2025. Karenanya kami meminta Pemerintah Kabupaten Serang memberikan kepastian mengenai status penugasan dan penyelesaian hak honorarium atas pekerjaan yang telah dilaksanakan,” Terang Daddy saat dimintai keterangan melalui telepon selularnya, Sabtu 17 Oktober 2026.
Pemkab Serang mendapatkan teguran hukum melalui Surat bernomor 100.2.9 /TH.Pdt /DHP /X /2026 itu ditujukan kepada Bupati Serang, dengan tembusan kepada Sekretaris Daerah, Kepala Bagian Perekonomian Setda, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta Kepala Bagian Hukum Kabupaten Serang.
Dalam surat tersebut, kuasa hukum Tim Likuidasi menjelaskan bahwa Tim Likuidasi PT LKM Ciomas dibentuk dalam rangka proses pembubaran dan likuidasi perusahaan.
Tugas tim antara lain menyelesaikan kewajiban perusahaan, melakukan penagihan kepada debitur kredit, serta berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Serang dan Bank BJB.
Kuasa hukum juga merujuk pada laporan akhir tim likuidasi yang mencatat hasil penagihan kredit sekitar Rp856,56 juta. Hasil penagihan tersebut, didalam surat teguran, antara lain digunakan untuk pembayaran kepada nasabah dan biaya operasional tim. Persoalan muncul karena honorarium untuk tahun 2024 dan 2025 belum dibayarkan.
Dalam suratnya, kuasa hukum menyatakan bahwa tidak dianggarkannya honorarium oleh pemerintah daerah tidak semestinya secara otomatis menghilangkan hak atas pekerjaan yang telah dilaksanakan berdasarkan penugasan resmi.
“Kami meminta agar pemerintah kabupaten Serang menunjukkan dasar hukum tertulis apabila berpendapat bahwa honorarium hanya dapat dibayarkan setelah seluruh kredit berhasil ditagih. Apabila terdapat persoalan penganggaran, pemerintah perlu menjelaskan mekanisme penyelesaian yang sah dan memberikan kepastian kepada tim likuidasi,dan bukan membiarkannya tanpa kepastian”, terangnya
Daddy juga meminta Pemerintah Kabupaten Serang memberikan penjelasan tertulis mengenai status penugasan Tim Likuidasi hingga Desember 2025, alasan honorarium tidak dianggarkan, dasar hukum penundaan pembayaran, serta jumlah honorarium yang menjadi hak masing-masing anggota tim.
Dalam teguran hukumnya , Pemerintah Kabupaten Serang diberikan waktu tujuh hari kerja sejak surat teguran diterima untuk memberikan jawaban dan kepastian penyelesaian.
Daddy menegaskan jika Bupati Serang abai dan tidak memiliki itikad penyelesaian sebagaimana ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan untuk menempuh upaya hukum sampai tim likuidasi mendapatkan haknya.
Upaya yang bisa ditempuh bisa berupa upaya administratif, permintaan pemeriksaan kepada instansi berwenang, serta langkah hukum membawanya ke meja peradilan tata usaha negara sebagai sengketa administrasi pemerintahan atas tindakan kelalaian oleh pejabat dan badan tata usaha negara sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tetap mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dan administratif. Namun, apabila tidak ada kepastian dan persoalan ini tidak diselesaikan, kami akan mempertimbangkan langkah hukum yang tersedia untuk memperjuangkan hak klien kami sekalipun harus membawanya ke ranah pengadilan tata usaha negara”,pungkas Daddy.
Hingga berita ini dimuat, belum ada konfirmasi atau penjelasan dari Pemkab Serang soal somasi yang dilayangkan Kantor Hukum Daddy Hartadi & Partners selaku kuasa hukum Tim Likuidasi PT LKM Ciomas. (Pengirim: Aden Hasanudin)








