Hukum

Tabrakan Beruntun di Tol Tangerang – Merak, 3 Bocah Luka Parah

Tabrakan beruntun melibatkan tiga kendaraan terjadi di Jalan Tol Tangerang Merak KM 75.800, Kecamatan Serang, Kota Serang, Minggu (6/6/2021) sore. Musibah kecelakaan beruntun tersebut tidak menimbulkan korban jiwa, namun tiga bocah berusia 5 dan 8 tahun menderita luka berat.

Ketiga bocah luka berat yaitu Helsy, 8, Kirama Kia, 5, dan Zian, 5. Ketiganya merupakan penumpang dari kendaraan Suzuki Ertiga. Oleh petugas patroli PT Marga Mandalasakti dan PJR Induk Ciujung dibawa ke rumah sakit setempat.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten, Kombes Pol Rudi Purnomo melalui Kasubdit Gakkum AKBP Hamdani mengatakan kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan ini bermula ketika kendaraan Mitsubishi Pajero B 600 CII yang dikemudikan Jason Willim melaju cepat di bahu jalan.

Pada saat itu, pengemudi warga Green Garden, Kedoya Utara, Jakarta Barat hilang kontrol sehingga kendaraan berbelok kanan dan menabrak kendaraan Suzuki DK 1761 EW yang dikemudikan Heri Wahyu Utomo, 38, warga Denpasar, Bali yang tengah melaju pada lajur dua.

Akibat benturan yang cukup keras mengakibatkan Suzuki Ertiga yang dikemudikan Heri Wahyu menabrak kendaraan Toyota Kijang B 1640 EMK yang dikemudikan Agus Mardiyono, warga Jln Ketapang, Pondok Cing Beji, Kota Depok yang berjalan di depannya.

“Akibat kejadian itu kendaraan mengalami kerusakan yang cukup berat dan tiga penumpang di dalamnya mengalami luka berat. Sedang kendaraan Pajero meski sempat terbalik namun pengemudi tidak mengalami luka ringan, begitu juga dengan kendaraan Kijang,” terang Hamdani.

Sementara itu Kasie Lakalantas Kompol Dodid Prastowo mengatakan penyebab kecelakaan masih selidiki namun diduga akibat kelalaian pengendara Pajero yang mencoba mendahului kendaraan di depannya melalui bahu jalan.

Dodid mengimbau kepada seluruh pengguna jalan tol agar mematuhi rambu-rambu lalulintas, baik itu kecepatan ataupun tata tertib berlalulintas. Bahu jalan hanya untuk kondisi darurat ketika kendaraan mengalami masalah dan dilarang sigunakan untuk mendahului kendaraan di depannya.

“Selain mematuhi tata tertib berlalulintas, yang harua diperhatikan saat mengemudi di jalan tol yaitu 3S.  Siap kendaraan, Siap Fisik yang prima dan Siap Surat. 

Ini sangat penting agar terhindari peristiwa yang tidak diinginkan di jalan bebas hambatan. (yono)


Kami mengharapkan DONASI ANDA agar tetap bisa menghadirkan artikel berkualitas. Klik tombol di bawah ini.
donate button

Yono

Back to top button