HukumPolitik

Keadilan: OTT Kepala Daerah, Parpol Gagal Cetak Kader

LBH Keadilan berpandangan, banyaknya OTT kepala daerah menandakan partai politik telah gagal dalam menciptakan kader-kader yang anti-korupsi. Termasuk kepala daerah yang diusungnya.

Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie mengatakan, secara moral partai politik turut bertanggungjawab atas maraknya OTT kepala daerah. Partai Politiklah yang mengusung Calon Kepala Daerah. Partai politik seharusnya menjadi filter untuk menyiapkan para calon pemimpin yang berkualitas. Undang-Undang Partai Politik telah sangat tegas mewajibkan partai politik untuk melakukan seleksi yang ketat terhadap rekrutmen kader-kader parpol.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin gencar melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah daerah. LBH Keadilan mengapresiasi kerja KPK. Jumat (22/9) kemarin, KPK melakukan OTT di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon. Walikota Cilegon beserta 9 orang lainnya diamankan KPK.

Terjaringnya Walikota Cilegon menambah daftar panjang kepala daerah yang terkena OTT KPK. LBH Keadilan mencatat, 6 orang kepala daerah terjaring OTT  sepanjang 2017. Sedangkan sepanjang 2016 tercatat 10 kepala daerah tersandung kasus korupsi.

Pada 21 Juni, KPK melakukan OTT atas Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan kemudian pada 22 Juni ditetapkan sebagai tersangka. Ridwan diduga menerima suap terkait proyek peningkatan jalan TES-Muara Aman dan proyek peningkatan jalan Curug Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong. Isteri Ridwan dan dua pihak swasta juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pada 2 Agustus, KPK melakukan OTT atas Bupati Pameksan Achmad Syafii dan kemudian telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap pengehentian pengusutan kasus korupsi penyelewengan dana desa oleh Kejaksaan Negeri Pamekasan. KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka; Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo, Kepala Desa Dasuk Agus Mulyadi, dan Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhodd.

Pada 29 Agustus, KPK melakukan OTT atas Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno. Siti Masitha kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama Ketua DPD Partai Nasdem Brebes Amir Mirza Hutagalung dan Wakil Direktur RSUD Kardinah Cahyo Supriadi. Ketiganya ditetapkan tersangka atas dugaan suap pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD Kardinah Kota Tegal Tahun 2017 dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kota Tegal tahun 2017.

Pada 13 September, KPK melakukan OTT atas Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen. Arya, kemudian pada 14 September ditetapkan sebagai tersangka  bersama 4 orang lainnya: Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Helman Herdady, pemilik dealer mobil Sujendi Tarsono, dua orang kontraktor bernama Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar. Kelima orang tersebut diduga tersangkut kasus suap pengerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun 2017.

Pada 17 September, KPK melakukan OTT atas Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. Eddy bersama Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan dan pengusaha bernama Filipus Djap ditetapkan sebagai tersangka pada 18 September. OTT ini terkait dugaan suap proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar.

Pada  22 September, KPK melakukan OTT di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon. Walikota Cilegon beserta 9 orang lainnya diamankan KPK. Dugaan sementara OTT berkaitan dengan suap atas izin kawasan industri di Cilegon. (Abdul Hamim Jauzie – Ketua Pengurus LBH Keadilan (08111463462), LBH KEADILAN – Legal Aid Foundation Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Banten Jl. Sumatera J-8 No. 12-13, Pondok Benda, Pamulang,Kota Tangerang Selatan).

 

Back to top button