Hukum

Mantan Kapolda Sumbar Dituntut Hukuman Mati Kasus Narkoba

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023) menjatuhkam hukuman mati kepada Mantan Kapolda Sumbar atau Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba.

Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta, melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

“Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan perintah terdakwa tetap ditaha,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, dilansir CNNIndonesia, dikutip MediaBanten.Com.

Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan adalah terdakwa merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan jabatan Kapolda Sumbar.

Seharusnya, sebagai penegak hukum dengan jabatan Kapolda menjadi ujung terdepan dalam memberantas peredaran narkotika.

Jaksa tidak mencantumkan hal yang meringankan bagi terdakwa Teddy dalam pembacaan tuntutan tersebut.

Teddy sebelumnya didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg).

Mulanya, kasus ini terjadi ketika Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg pada 14 Mei 2022.

Kala itu, Dody yang menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada Teddy yang menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat.

Teddy lantas memerintahkan Dody untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kg. Selain itu, Teddy juga meminta agar Dody menukar sabu itu sebanyak 10 kg.

Tindak pidana ini turut melibatkan sejumlah pihak. Para terdakwa dalam kasus ini adalah AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Dody dituntut jaksa dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam perkara ini.

Sedangkan Linda dituntut dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Sementara itu, Kasranto dan Syamsul Ma’arif sama-sama dituntut pidana 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara dalam kasus ini. (CNN Indonesia / INR)

Editor Iman NR

Iman NR

Back to top button