Hukum

Bawa Paket Sabu, Karyawan Perusahaan Ditangkap Polisi

Hen (31 tahun), karyawan sebuah perusahan ditangkap polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang karena mengantongi satu paker narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan saat polisi melakukan patroli rutin di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang.

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, patroli cipta kondisi adalah kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) agar terciptanya rasa aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Serang. Cipta kondisi ini terkait akan melaksanakan agenda besar di daerah ini, yaitu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sasaran patroli adalah curat, curas, curanmor, narkaoba dan minuman keras.

“Sembari melakukan patroli, personil yang dilibatkan juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap menjaga kamtibmas lingkungan serta kebersihan diri, keluarga dan lingkungan atau menjaga budaya hidup bersih dan sehat agar terhindar dari pandemi Covid-19,” kata Kapolres, kemarin.

Kapolres menjelaskan penangkapan terhadap tersangka Hen ini bermula dari kecurigaan personil saat menyisiri Kawasan Industri Modern Cikande. Kawasan ini diketahui rawan tindak kejahatan maupun peredaran narkoba pada Jumat (14/8/2020) malam. Tersangka berusaha menghindar saat petugas mendatangi tempatnya nongkrong.

Baca:

Digeladah

“Ketika digeladah, ditemukan satu plastik bening berisi sabu dari dalam sakunya. Atas penemuan itu, karyawan itu langsung diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Trisno Tahan Uji.

Kapolres kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba karena sangat berbahaya. Selain itu, Kapolres menegaskan akan menindak tegas tanpa pandang siapapun meskipun hanya sebatas pemakai. Kapolres juga meminta peran masyarakat untuk membantu melapor jika menemukan hal-hal yang mencurigan di lingkungannya masing-masing.

“Saya tegaskan jangan dekati narkoba karena akan merugikan. Kepada seluruh elemen masyarakat, laporkan jika menemui hal-hal ganjil di lingkungannya masing-masing agar suasana kamtibmas di wilayah Kabupaten tetap terjaga aman dan nyaman,” tandasnya.

AKP Trisno menambahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui jika barang yang diamankan itu adalah sabu yang dibeli dari seseorang yang mengaku bernama Hendrik, warga Jayanti, Tangerang. Hanya saja, Hen tidak mengetahui asal usul si pengedar karena transaksi pembelian sabu tidak dilakukan secara langsung namun melalui komunikasi telepon dan transfer.

“Tidak bertemu langsung melainkan komunikasi lewat telepon. Setelah harga disepakati, tersangka melakukan transfer dan selanjutnya mengambil barang pesanan yang di tempat yang disebutkan si pengedar,” kata Trisno. (yono)

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button