Tom Lembong Jalani Sidang Korupsi Impor Gula Rp578 Miliar

Mantan Menteri Perdagangan RI periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor gula, Jumat (4/7/2025) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah seluruh proses pembuktian rampung dilakukan.
Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan dengan menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa melalui rapat koordinasi dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Jaksa menyebutkan, terdapat 21 surat persetujuan impor GKM yang dikeluarkan Tom kepada sejumlah perusahaan, termasuk PT Angels Products. Izin tersebut dinilai mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar.
Dugaan korupsi impor gula, alami kerugian yang timbul akibat kemahalan harga yang dibayarkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dalam pengadaan gula kristal putih (GKP) untuk operasi pasar, serta kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak impor.
Jaksa juga menilai bahwa pemberian izin impor oleh Tom dilakukan saat stok GKP dalam negeri masih mencukupi.
Sementara itu, pihak Tom Lembong melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf, menolak seluruh dakwaan jaksa. Ia menyatakan bahwa kliennya tidak melakukan pelanggaran dan dipaksa bertanggung jawab atas kebijakan yang seharusnya menjadi keputusan kolektif.
Editor: Abdul Hadi