Keuangan

Pajak Non PBB dan BPHTB Kab Tangerang Capai 61,7% dari Target

Penerimaan pajak daerah dari sektor non PBB dan BPHTP di Kabupaten Tangerang pada semester I atau Januari – Juni 2023 mencapai Rp560 miliar dari target tahun 2023 sebesar Rp908 miliar atau 61,7%.

Adapun angka raihan pajak non PBB dan BPHTB itu bersumber antara lain pajak restoran yang mencapai Rp262 miliar atau 65 persen dari target seluruhnya Rp408 miliar, pajak hiburan Rp49 miliar atau mencapai 85 persen dari target Rp58 miliar.

Selain itu, pajak hotel mencapai Rp21 miliar atau 60,33 persen dari target Rp35 miliar. Sementara sisanya bersumber dari pajak reklame, penerangan jalan, parkir dan air tanah.

Kepala Bidang Non PBB dan BPHTB Bapenda, Achmad Dadang Suhendar mengaku optimis bisa mencapai target yang sudah ditetapkan.

Bapenda Kabupaten Tangerang tidak ingin hanya sekadar memenuhi target tersebut, tetapi berusaha mampu melebihi dari target seperti track record yang sebelum-sebelumnya.

Sebab menurutnya, kondisi pertumbuhan ekonomi sedang bergairah dan optimis akan pulih paska anjlok pendapatan akibat pandemi Covid 19.

“Ya Alhamdulilah ekonomi bergairah, sehingga kunjungan di restoran, hotel, mall dan pengembangan entertain meningkat,” ungkap Dadang yang didampingi Apdiansyah saat ditemui Mediabanten.com, di ruang kerjanya, Rabu (12/07/2023).

Dadang menyebut, optimisme atas capaian target ini berdasarkan kerja untuk terus bekerja keras dalam mensosialisasikan pentingnya menunaikan membayar kewajiban pajak.

Faktor penting lainnya adalah soliditas dan sinergi antar bidang di Bapenda Kabupaten Tangerang, khususnya Bidang Pengawasan dan Pengendalian yang terus menggali sumber-sumber pandapatan.

“Selain itu kami juga berupaya memudahkan pelayanan baik bagi yang belum mendaftar menjadi wajib pajak ataupun sudah dan mengalami kendala,” ujarnya.

Dikonfirmasi adanya perubahan target yang lebih besaruntuk meningkatkan pajak, Dadang menjawab pihaknya tengah memperhitungkan hal tersebut.

Sebab target pendapatan non PBB dan BPHTP tahun 2023 sebesar Rp908 miliar sudah merupakan peningkatan angka dari tahun 2022 yang besarnya Rp839 miliar.

“Insya Allah kalau ada perubahan target, kami sedang mempersiapkan dan memperhitungkannya secara matang. Menyesuaikan dengan stabilitas ekonomi yang terjadi tentu saja,” tuturnya.

Ia pun berharap, agar para even organizer untuk membuka even atau festival seperti konser musik di wilayah Kabupaten Tangerang. Sebab even atau festival ini bisa menjadi pemasukan bagi pajak hiburan.

“Saya juga berharap, agar para wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya sesuai dengan faktanya. Sebab Pajak itu penting untuk pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Iqbal Kurnia)

Editor Iman NR

Iqbal Kurnia

Back to top button