Hukum

Marak Pungutan Liar, Pemkot Serang Bentuk Saber Pungli

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang membentuk unit satuan tugas Saber Pungli. Saber pungli dibentuk berdasarkan Keputusan Walikota Serang Nomor 700/Kep.116-Huk/2022 yang terdiri dari TNI, Kepolisian, Kejaksaan dan ASN di lingkungan Pemkot Serang.

Hal itu dilakukan, guna mempersempit ruang gerak praktek Pungli yang marak terjadi di Kota Serang.

Walikota Serang Syafrudin menyampaikan, praktek Pungli kerap terjadi disetiap pelayanan publik, salah satunya dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang kerap terjadi praktik Pungli,

“Pemerintah Kota Serang terus melakukan pencegahan praktik Pungli disetiap Pelayanan Publik, hal tersebut perlu mendapat tindakan tegas karena bukan hanya berdampak pada kepercayaan publik namun juga kepada pelayanan Publik,” ungkap Syafrudin. (Rabu 25/10/2023)

Bukan hanya unsur terkait seperti TNI, Polri dan Kejaksaan yang turut mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut, namun juga Satuan tugas PTSL Kelurahan dan rukun warga.

“Sebenarnya PTSL itu biayanya murah hanya 150 Ribu saja yang sudah ditentukan oleh Kementerian Pusat, adapun hal lain yang menjadi persyaratan PTSL itu banyak yang perlu dipenuhi sehingga jumlahnya besar,” tutur Syafrudin.

“Namun tetap harga pembuatan PTSL hanya 150 Ribu yang masuk kedalam retribusi di BPN itu juga termasuk pembelian materai,” sambungnya.

Menambahkan hal serupa, Inspektur Inspektorat Kota Serang Wachyu mengatakan, bahwa kegiatan sosialisasi Satgas SAPU BERSIH ini dibentuk untuk masing-masing kelompok kerja dari setiap Unit Satuan Tugas,

“Jadi nanti kalau misalnya ada kejadian praktik Pungli, itu masing-masing punya pokja, nanti akan kembali ke ranahnya masing-masing kalau misalnya yang didapati kepolisian nanti Polisi yang menindaknya, kalau TNI berarti nanti Denpom yang menindaknya,” jelas Wachyu.

“Kalau Inspektorat sama saja jadi nanti kita lihat dulu apakah ini maladministrasi atau bagaimana nanti dilimpahkan ke Inspektorat nanti ada rekomendasi kepada pejabat kepegawaian untuk sanksinya, ” lanjutnya.

Aden Hasanudin / Editor : Abdul Hadi

Aden Hasanudin

Back to top button