Asep Kalbarqil Khotif, warga Kota Serang mengadu ke Inspektorat Banten, Jumat (21/6/2019) karena ijazahnya sudah lebih dua tahun masih ditahan di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Kota Serang. Penahanan ijazah itu dengan alasan masih mempunyai tunggakan sebesar Rp1,3 juta.
Namun tunggakan belum diketahui untuk apa saja. “Saya sudah berusaha untuk mengambil ke sekolah dan menjelaskan keluarga kami sudah tidak mampu untuk menebus ijazah tersebut. Itu ijazah saya perlukan untuk melamar pekerjaan atau lainnya. Tetap tetap tidak dikasih Pak,” kata Khotif kepada MediaBanten.Com, seusai melaporka kasusnya ke Unit Pengaduan Inspektorat Banten.
Khotif menceritakan, dia lulus dari SMAN 3 Kota Serang pada tahun 2017. Dia dan keluarganya sudah berusaha mengambil ijazah itu ke SMAN 3 Kota Serang, namun selalu ditolak. Dia diharuskan melunasi tunggakan, baru bisa diambil. Terakhir, dia bersama 4 rekannya mendatangi sekolah pada pertengahan tahun 2018. “Bapak saya juga sudah datang ke sekolah, tetap pak enggak bisa diambil. Padahal ijazah itu buat persyaratan melamar pekerjaan,” kata Khotif.
Baca:
- Inspektur Banten: Pelaksana PPDB 2019 Jangan Pungli dan Penipuan SKTM
- Sebagian Orangtua Murid Keluhkan Ketidakjelasan PPDB Banten 2019
MediaBanten.Com yang berusaha konfirmasi ke sekolah, sekitar pukul 14.15 WIB, ternyata tidak berhasil mendapatkan penjelasan soal ijazah yang ditahan tersebut. “Saya enggak tahu Pak. Kasubag TU tidak ada, Pak Kepsek juga sedang tidak ada,” kata staf TU SMAN 3 Kota Serang seraya menolak untuk memberikan nomor telepon Kepsek atau Kasubag TU SMAN 3 Kota Serang untuk dikonfirmasi.
Adang Abdurrahman, Kasie Kurikulum SMA Dindikbud Banten ketika dikonfirmasi MediaBanten.Com mengatakan, tidak ada hak sekolah untuk menahan ijazah murid yang lulus. “Setelah siswa dinyatakan lulus dan ditandatangani, tidak ada hak sekolah menahan ijazah. Kecuali si anaka atau siswa tidak mau mengambilnya, itu persoalannya lain lagi,” kata Adang.
Adang mengaku akan segera mencek sekolah mana yang menahan ijazah. Jika ada tunggakan, nanti ditanya ke kepala sekolah, apakah tunggakan itu relevan atau tidak. “Kami akan tanyakan ke sekolah, sekaligus akan menegur tindakan seperti itu tidak dibolehkan,” katanya. (Adityawarman)