Hukum

Ajak Pakai Masker, Polisi Pasangi Stiker Di Angkutan Umum

Angkutan kota (angkot), bus, pickup hingga truck ditempeli stiker ajakan memakai masker untuk mengajak masyarakat tertib menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, hingga hidup sehat.

Terlebih, Kota Cilegon, Kota Tangerang, Kota Tangsel dan Kabupaten Tangerang di Banten, merupakan zona merah covid-19.

“Total ada 100’an kendaraan kurang lebih, mulai dari angkot, bus, pickup, truk dan lain-lain. Masih dalam rangka sosialisasi pendisiplinan protokol masyarakat,” kata Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Ali Rahman, melalui pesan singkatnya, Senin (28/09/2020).

Ali berharap masyarakat tidak perlu lagi terkena teguran dari pemerintah, TNI dan Polri, jika tertib memakai masker, menjaga jarak saat berinteraksi, rajin mencuci tangan dan menerapkan pola hidup sehat.

Baca:

Sehingga pandemi corona bisa ditekan penularannya dan roda perekonomian bisa terus bergulir.

“Karena menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan corona menjadi tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Menurut Ali, dari pemasangan stiker itu, setidaknya pengguna jasa transportasi umum sadar dan tertib untuk menggunakan masker. Kemudian bisa menularkan kebiasaan baik ke masyarakat luas.

Jika semakin banyak masyarakat yang menggunakan masker, diharapkan bisa menekan laju penularan virus Corona.

“Sasaran kepasa masyarakat pengguna jasa transportasi umum dan juga moda transportasi umum bergerak, terus harapannya sosialisasinya bisa menyasar kepada banyak orang,” terangnya. (Yandhi Deslatama)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button