Akan Terima Aset, KPK Larang Pemkot Serang Bangun Pusat Perkantoran
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang Pemerintah Kota (Pemkot) Serang membangun pusat perkantoran. Alasannya, Pemkot akan menerima aset dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.
Demikian dikemukakan Furtasan Ali Yusuf, anggota Komisi V DPRD Banten seusai reses di Pemkot Serang, Selasa (26/11/2019).
Karena itu Furtasan minta Pemkab Serang agar segera menyelesaikan persoalan aset perkantoran dengan Pemkot Serang. Sebab, minimnya perkantoran Pemkot Serang, berdampak pada pelayanan masyarakat.
“Faktanya belum ada pelimpahan itu. Oleh karenanya, serahkan saja dulu. Masalah setelah pelimpahan mah nanti terserah bagaimana pak Walikota kebijakannya,” katanya.
“Mau sewa mangga, mau dikontarakan mangga. Mohon maaf kita tidak mengusir yah, ini hanya meminta hak Kota Serang,” tambahnya.
Furtasan menilai, lambatnya pelimpahan ini telah melanggar undang-undang. Sebab, pelimpahan aset harus selesai tahun 2012. Dalam undang-undang, aset itu dilimpahkan dalam jangka waktu lima tahun. “Sekarang sudah 2019, sudah 12 tahun ini,” katanya.
Dia minta Bupati Serang segera menyelesaikan pelimpahan aset. Dia juga minta Pemprov Banten menjadi mediator untuk menyelesaikan persoalan aset tersebut.
“Kita akan dorong, antara Kabupaten-Kota (Serang) diundang duduk bareng, agar segera diselesaikan,” katanya.
Sementara Walikota Serang Syafrudin mengatakan, secara normatif persoalan aset itu harus sudah diselesaikan dalam jangka waktu lima tahun, baik secara administasi maupun fisik.
“Untuk fisiknya nanti masih bisa kita bicarakan. Setidaknya secara administrasi aset itu sudah diserahkan,” ucap Syafrudin. (Sofi Mahalali)