Ekonomi

Tudingan Investasi Bodong Primkopas, Bukan Tanggung Jawab PT KS

Manajemen PT Krakatau Steel (KS) menegaskan, persoalan investasi bodong tabungan Si Jaka dari Primer Koperasi Karyawan Krakatau Steel (Primkokas) bukan tanggung jawab PT KS.

Demikian dikemukakan Pria Utama, Coprporate Secretary PT KS dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (31/5/2022).

“Primkokas itu adalah institusi yang terpisah dari manajemen Krakatau Steel. Meskipun demikian, manajemen Krakatau Steel prihatin terhadap kondisi Primkokas,” ujarnya.

Pria Utama mengaku, manajemen PT KS berupaya mencari solusi dalam mengatasi ketidakmampuan membayar ke nasabah. Di antaranya PT KS memberikan pekerjaan kepada Primkokas agar mendapatkan keuntungan.

Dari keuntungan itu diharapkan Primkokas mampu melakukam pembayaran atas tabungan Si Jaka atau kepada anggota secara bertahap.

Vice President of Legal & Risk Management KS, Rachman Hidayat menjelaskan bahwa Primkokas merupakan koperasi yang didirikan oleh para karyawan.

Dijelaskannya sesuai ketentuan Pasal 1 UU No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi, sehingga tidak memungkinkan PT KS menjadi pendiri maupun menjadi anggota dari Primkokas.

Hal ini menjadikan secara undang-undang Primkokas merupakan badan hukum yang terpisah dan tidak terkait dengan Krakatau Steel.

Rachman menambahkan, pihaknya akan mendukung jika diperlukan penyelesaian melalui jalur hukum atas permasalahan dalam pengelolaan Primkokas saat ini.

Sekali lagi PT KS menegaskan, manajemen Krakatau Steel berharap dapat segera ditemukan solusi terhadap permasalahan yang saat ini sedang dihadapi Primkokas.

Sebelumnya, merasa menjadi korban penipuan tabungan simpanan berjangka (Sijaka), puluhan pensiunan PT KS (Kraktau Steel) menggelar demo di depan Kantor Primkokas, Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Senin (30/5/2022) (Baca: Pesiunan PT KS Demo, Jadi Korban Investasi Bodong Sijaka Primkokas).

Para korban itu menuntut agar uang pensiunan yang diinvestasikan selama bertahun-tahun tersebut bisa dikembalikan dan diambil pemiliknya.

Para korban mengatakan, Primkokas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari manajemen PT KS. Bahkan, para direktur juga menjadi bagian dari Primkokas tersebut.

“Seluruh uang pensiunan almarhum suami saya diinvestasikan kedalam program Sijaka. Sampai sekarang tidak tahu kejelasannya seperti apa,” ujar Hilmi, nasabah yang menjadi korban Sijaka. (Reporter: Erling Cristin / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button