Ekonomi

Pengunjung Mal di Kota Serang Wajib Perlihatkan Kartu Vaksin

Pengunjung mal atau pusat perbelanjaan di Kota Serang kini diwajibkan menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama. Di setiap pintu masuk mal akan ada pemeriksaan kartu vaksin dan suhu tubuh oleh petugas keamanan pusat perbelanjaan. Jika tidak memenuhi syarat, dilarang masuk.

“Mall Of Serang (MOS) sudah, menunjukkan scan barcode untuk sertifikat vaksin. Tadi saya baru ketemu dengan pengelola Ramayana, mereka akan mengupayakan hal itu,” kata Jubir Satgas Covid-19 Kota Serang, Hari Pamungkas, Jumat (13/08/2021).

Hingga saat ini, Kota Serang sudah mencapai 48 persen dari target 525.000 warga divaksin. Target warga yang divaksin itu merupakan jumlah untuk membentuk kekebalan kelompok (herd immunity) Covid 19.

“Di Kota Serang udah 48 persen, data dari provinsi Banten, dari target 525.000 wajib vaksin. Ada kesempatan sampai Desember, untuk Oktober kita upayakan 75 persen,” jelasnya.

Satgas Covid 19 Kota Serang juga meminta kepada sejumlah pengusaha untuk menerapkan pengunjung memperlihatkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Jika ada pemilik kafe yang juga menerapkan syarat tersebut, Harri mengaku sangat berterima kasih, karena sebagai bentuk kepedulian untuk bersama-sama melawan corona.

“Sertifikat vaksin pertama aja. Itu sebagai bentuk upaya penanganan covid juga. Itu mungkin tatanan hidup baru di seluruh Indonesia. Kalau mall aksesbilitasnya terjaga, tempat lain kami tutup dulu. Memamng dalam ketentuan, kafe tidak mempersyaratkan itu. Kalau manajemen mensyaratkan itu lebih baik,” ujarnya.

Dengan pemberlakuan aturan baru tersebut diharapkan makin banyak masyarakat yang ikut vaksin, dengan harapan kekebalan kelompok terbentuk. Selanjutnya, diharapkan roda ekonomi bisa kembali berputar.

Saat ini, baru mall saja yang memberlakukan persyaratan pengunjung harus memperlihatkan kartu vaksin, karena lebih mudah mengatur dan mengawasinya. Sedangkan tempat umum lainnya, seperti objek wisata maupun alun-alun masih ditutup sementara waktu.

Sebelumnya, Peta sebaran Covid-19 pada Rabu 11 Agustus 2021, Kota Serang tercatat masuk zona merah Covid. Padahal tingkat kesembuhan yang terpapar Covid-19 di Ibu Kota Provinsi Banten ini meningkat, mencapai 500 orang per hari (Baca: Tingkat Sembuh 500 Orang, Kota Serang Tetap Zona Merah Covid).

Berdasarkan website infocorona.serangkota.go.id pada Rabu (11/8/2021) menampilkan penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 6 kasus positif. Total kasus konfirmasi di Kota Serang mencapai 4.159 kasus, terdiri dari 11 kasus perawatan, 800 kasus sedang melakukan Isolasi, 3.240 sudah dinyatakan sehat atau sembuh, dan 108 kasus dinyatakan meninggal dunia.

Wali Kota Serang Syafrudin mangatakan, soal penyematan zona merah ini, dirinya mengaku tidak mengetahui penyebabnya, karena yang menilai langsung dari pemerintah pusat.

Syafrudin menyebutkan, saat ini tingkat kesembuhan di Kota Serang sudah sangat luar biasa, bahkan yang di tenda darurat sudah tidak ada. Pasien Covid di rumah sakit tinggal 55 persen. (Reporter: Yandhi Deslatama / Editor: IN Rosyadi)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button