Parlemen

Amud: Inisiatif Revisi Perda Perumda NKR Belum Dirinci

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud mengaku belum mengetahui secara pasti, detail pasal, substansi serta urgensi mengapa Perda Nomor 7 tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Niaga Kerta Raharja atau Perumda NKR musti direvisi.

Sebab hingga saat ini, pihaknya belum menerima berkas naskah akademik maupun rancangan konsep revisi, perubahan Perda yang mengatur salah satu BUMD milik Pemkab Tangerang yang bergerak di bidang pasar rakyat.

“Karena ini baru disampaikan Bapemperda (Badan Pembentukam Perda) di rapat paripurna,” ungkapnya saat dikonfirmasi MediaBanten.Com di Gedung DPRD, Rabu (8/11/2023).

Amud mengungkapkan, urgensi revisi daripada Perda inisiatif DPRD ini baru diketahuinya, usai ia dan fraksi DPRD lainnya menerima rancangan draft Perda tersebut. Kendati belum mendapat penjelasan yang komprehensif, Amud mendukung langkah revisi.

“Kalo tidak ada urgensinya, tidak mungkin direvisi ya. Karena ini Perda yang sudah ada,” kata Ketua Komisi I yang membidangi urusan pemerintahan ini.

Amud menilai, revisi ini untuk kepentingan umum pasar dan tak semata soal adanya rencana program revitalisasi sejumlah lokasi pasar.

Soal adanya celah kelemahan dan cacat pada pasal dalam Perda yang saat ini berlaku, Amud tak menjabarkan secara pasti.

Menurutnya, revisi Perda bukan karena adanya cacat atau kelemahan pada pasal maupun ayat dalam Perda. Tetapi menyesuaikan dengan kebutuhan dan tuntutan perkembangan zaman serta dinamika yang ada.

“Tentu dalam agenda revisi Perda ini, DPRD melihat ada hal-hal yang harus diperbaiki atau ditambah di pasal maupun ayat tertentu di Perda ini. Itu pasti arahnya ke sana, dalam rangka melindungi, mengayomi masyarakat khususnya terkait masalah pasar,” jawabnya.

Amud menuturkan, peningkatan PAD merupakan efek yang datang kemudian usai adanya revisi Perda.

“Karena di situ kan ada retribusi, itu otomatis. Perumda NKR itu sendiri kan merupakan BUMD yang bergerak di bidang usaha pasar tradisional,” tuturnya.

Kata Amud, Pansus Raperda ini belum dibahas. Hal itu nantinya, akan ditetapkan dalam rapat paripurna yang bersifat terbuka dan dinyatakan dalam surat keputusan yang ditandatangai ketua dan pimpinan DPRD.

“Biasanya kalo di tengah jalan ini kan, ada kebutuhan dari Pemkab Tangerang untuk merevisi Perda,” terangnya.

Sebelumnya, Dedi Kurniadi, mantan Ketua Kadin Kabupaten Tangerang menilai, revisi peraturan daerah (Perda) No 7 tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Niaga Kerta Raharja (Perumda NKR) tidak memiliki landasan kuat dan merupakan pemborosan uang rakyat (Baca: Perda Perumda NKR Tangerang Direvisi, Kepentingan Siapa?).

Sebab tak ada alasan logis dan adanya unsur mendesak yang bersifat untuk kepentingan umum dalam mengubah substansi Perda yang menjadi acuan Perumda NKR, BUMD milik Pemkab Tangerang.

Demikian dikemukakan Dedi Kurniadi yang juga aktivis senior Kabupaten Tangerang kepada MediaBanten.Com usai menghadiri rapat paripurna perubahan Perda No.7 tahun 2019 di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu (8/11/2023). (Iqbal Kurnia)

Editor Iman NR

Iqbal Kurnia

Back to top button