Kesehatan

Andra: Rumah Sakit di Banten Dilarang Menolak Layanan Status BPJS Kesehatan PBI Non Aktif

Gubernur Banten Andra Soni menegaskan rumah sakit di Provinsi Banten tidak boleh menolak pasien kronis dan katastropoik yang kepesertaan BPJS Kesehatan PBI JK atau penerima bantuan iuran jaminan kesehatan berstatus non aktif dari pemerintah pusat.

Kepesrtaan BPJS Kesehatan PBI JK non aktif itu karena kebijakan pemutakhiran data peserta di seluruh Indonesia oleh pemerintah pusat mulai 1 Februari 2026 sesuai Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.

Menurut Andra Soni, pemutakhiran tersebut tidak memangkas kuota maupun anggaran jaminan kesehatan. Melainkan menonaktifkan peserta yang tidak lagi masuk kategori desil kesejahteraan dan mengalihkan kepesertaan kepada kelompok yang dinilai lebih berhak.

“Pembaruan data PBI JK bertujuan agar bantuan iuran tepat sasaran sesuai desil kesejahteraan. Tidak ada pengurangan jaminan kesehatan. Yang ada penonaktifan berbasis data dan pengalihan segmen peserta,” kata Andra Soni dalam siaran pers Biro Adpim Pemprov Banten yang dikutip MediaBanten.Com, Rabu (11/2/2026).

Ia mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyiapkan mekanisme perlindungan agar perubahan status kepesertaan tidak menghambat layanan medis. Khususnya bagi pasien dengan penyakit berat yang membutuhkan perawatan berkelanjutan.

Peserta BPJS Kesehatan PBI JK nonaktif yang sedang menjalani rawat inap di rumah sakit milik provinsi dapat diaktifkan kembali melalui Dinas Kesehatan Provinsi lewat pihak rumah sakit sesuai ketentuan. Adapun peserta terdampak yang menjalani rawat jalan diarahkan mengurus reaktivasi melalui Dinas Sosial Kabupaten /Kota.

Andra Soni juga menekankan pemerintah daerah tidak melakukan penonaktifan terhadap peserta jaminan kesehatan yang dibiayai APBD. Penonaktifan hanya dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti peserta meninggal dunia, pindah domisili, atau berpindah segmen kepesertaan.

“Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak menonaktifkan peserta PBPU yang dibiayai Pemda, kecuali karena meninggal dunia, pindah domisili, atau pindah segmen,” ujarnya.

Pada 2026, Pemprov Banten membiayai kepesertaan jaminan kesehatan bagi 606.060 jiwa melalui skema tanggungan pemerintah daerah.

Rincian Data Penyesuaian PBI-JK

Berdasarkan hasil pemutakhiran data PBI-JK di Banten, tercatat 480.757 peserta dinonaktifkan dan 424.960 peserta dialihkan dari segmen PBPU yang dibiayai pemerintah daerah ke PBI-JK pusat.

Penonaktifan dilakukan karena peserta tidak lagi masuk kategori desil 1–5 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Pemerintah Provinsi menyatakan skema tersebut merupakan penyesuaian berbasis data, bukan pengurangan cakupan perlindungan, karena diiringi pengalihan peserta ke segmen lain.

Rinciannya, Kabupaten Lebak mencatat 179.588 peserta nonaktif dan 92.320 dialihkan. Kabupaten Pandeglang 43.284 nonaktif dan 23.944 dialihkan. Kabupaten Serang 49.069 nonaktif dan 31.862 dialihkan.

Kota Cilegon 8.603 nonaktif dan 5.710 dialihkan. Kota Serang 11.240 nonaktif dan 82.486 dialihkan. Kabupaten Tangerang 95.604 nonaktif dan 92.225 dialihkan.

Kota Tangerang 72.893 nonaktif dan 74.367 dialihkan. Kota Tangerang Selatan 20.476 nonaktif dan 22.046 dialihkan.

Dinkes: Tak Boleh Menolak

Kepala Dinas Kesehatan Banten Ati Pramudji Astuti mengatakan pemutakhiran data merupakan kebijakan pemerintah pusat untuk memastikan bantuan iuran tepat sasaran.

Menurut dia, penyesuaian dilakukan tanpa mengurangi anggaran jaminan kesehatan. “Tidak ada pengurangan anggaran, melainkan penggantian peserta yang lebih berhak,” kata Ati.

Ia menjelaskan sebagian peserta yang dinonaktifkan juga diikuti penambahan kepesertaan baru melalui pengalihan dari PBPU Pemda ke PBI-JK pusat.

“Selain penonaktifan 480.757 peserta, Kemensos menambah kepesertaan PBI JK sebanyak 424.960 yang berasal dari pengalihan kepesertaan PBPU Pemda,” ujarnya.

Dinas Kesehatan, kata Ati, telah mengimbau seluruh fasilitas pelayanan kesehatan agar tetap melayani pasien yang membutuhkan perawatan, termasuk mereka yang status PBI JK sedang nonaktif.

“Khusus pasien penyakit kronis dan katastropik yang membutuhkan terapi rutin, tidak boleh ada penolakan. Pasien tetap dilayani sambil keluarga mengurus reaktivasi kepesertaan,” kata dia.

Terakhir, Andra Soni mengimbau warga yang merasa status kesejahteraannya tidak sesuai segera memperbarui data melalui perangkat desa atau kelurahan maupun aplikasi cek bansos.

“Prinsipnya, layanan kesehatan tidak boleh terputus, terutama bagi pasien dengan kondisi serius dan membutuhkan pengobatan rutin,” ujarnya. (Siaran Pers Biro Adpim Pemprov Banten)

Iman NR

Back to top button