HeadlineSosial

Awas Hoax di ASN Banten, SKP Mobile Gantikan e-Sikap

Hati-hati hoax beredar di kalangan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Jika diikuti hoax itu, ASN bisa tidak menerima tunjangan kinerja (Tukin) setiap bulannya. Hoax yang beredar dari group WA ke group WA lainnya dan ke WA perseorangan itu berisi penerapan aplikasi sasaran kinerja pegawai mobile (SKP-mobile) untuk menggantikan aplikasi sistem informasi kinerja pegawai (e-Sikap).

Sejak beredarnya hoax SKP-mobile, pengisian e-Sikap yang dikelola Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten mengalami penurunan. “Iya. Biasanya dalam sehari, user yang mengisi kinerja mencapai 3.000-4000 orang. Sejak tanggal 13 Februari terus turun. Pada tanggal 14 Februari, tercatat hanya 1.600-an yang mengisi kinerjanya di e-Sikap,” kata Dian Handriyana, Kasubid Data dan Informasi Kepegawaian Pada Bidang Pembinaan dan Data Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah Banten yang dikonfirmasi MediaBanten.Com, Jumat (15/2/2019).

Dian memastikan, pesan yang beredar di lingkungan ASN di Provinsi Banten adalah hoax atau pesan bohong. Karena, pengisian SKP itu bersifat tahunan, yakni target-target kinerja setiap ASN. “Jadi cukup sekali mengisi SKP itu pada akhir tahun untuk dilaksanakan pada tahun berikutnya. Berdasarkan SKP itu, maka pencapaian target itu dipantau melalui kinerja harian melalui pengisian Sikap,” kata Dian.

Kepastian soal hoax juga berdasarkan aplikasi yang disebutkan dalam pesan WA. Sebab BKD belum pernah membuat aplikasi SKP-mobile yang berarti aplikasi itu khusus diinstal di telepon genggam (HP). SKP yang dibuat BKD Banten hanya bersifat tahunan.

Dian juga membenarkan, jika para ASN tidak mengisi atau mengabaikan pengisian Sikap, diyakini akan berpengaruh terhadap peroleh tunjangan kinerja daerah. “Jika tidak diisi, ini berarti dinilai tidak berkerja oleh sistem. Karena kosong. Maka secara otomatis, sistem akan melaporkan orang itu tidak berkerja yang berarti tidak memperoleh Tukin. Karena dinilai tidak berkerja, maka pembina kepegawaian akan merekomendasi surat peringatan,” ujarnya.

Baca: Wow, Sikap Paksa ASN Banten “Cari Kerjaan”

Dian membenarkan, peraturan gubernur (Pergub) tentang penerapan e-Sikap memang belum ditandatangani Gubernur Banten. Namun sementara ini penerapan e-Sikap berdasarkan surat edaran Sekda Banten No.800/227-BKD/2018. “Kalau dasar peraturan yang lebih tingginya yang ada dan jelas. Ada UU ASN, ada Peraturan Menpan RB dan seterusnya. Di Banten, tinggal dibutuhkan peraturan gubernur,” katanya.

Pesan hoax SKP-mobile yang diperoleh MediaBanten.Com menyebutkan, pesan itu berjudul “Informasi berkenaan SKP Mobile”. Pesan yang panjang itu dibagi dalam lima bagian. Pertama, berisi kebutuhan HP yang operating systemnya minimal android 4.4 atau Kitkat, RAM 1-2 Gb, penyimpanan 8-16 Gb.

Bagian kedua, peringatan HP dan nomornya tidak boleh diganti selama 1 tahun (2019). Penyimpanan data untuk foto selfie minimal dua kali sehari yaitu pada pagi dan sore hari. Dan, disarankan agar dipindahkan ke komputer jika sudah mengisi SKP-mobile.

Bagian ketiga, kehadiran pagi dilakukan pukul 06.30 sd 08.30 (kalo ada perubahan/koreksi jam akandiifinromasikan kembali) dan diwajibkan mengoneksikan HP dengan Wifi kantor. Kehadiran sore dilakukan pukul 16.00 sd 17.00. Kehadiran lembur juga dilakukan. Pada saat perjalanan dinas, pegawai diwajibkan melaporkan kehadiran pagi dan sore hari dengan menggunakan data internet pada HP. Foto selfie harus masing-masing tidak boleh share atau bersamaan dengan pegawai lain. Setiap pelaporan kehadiran kerja, DL, lembur, rapat di luar dan lainnya akan diverifikasi/aproval dari atasan langsung.

Bagian keempat, SKP mobile tahap awal hanya akan menilai perilaku. SKP bulanan yang biasa tetap dmengunakan di komputer. Nilai perilkau 40%, nilai SKP bulanan 60%. Besaran rupiah tambahan tunjangan pegawai (TTP buka TPP) akan diupdate setiap hari sesuai nilai perilaku. Penggunaan aplikasi akan dimulai 2 Januari 2019. Aplikasi saat ini sedang dilakukan revisi/update dan direnanakan akan dibagi/share pada minggu depan.

Bagian kelima adalah pemberlakuan penuh SKP mobile dilakukan 1 April 2019, namun sejak 2 Januari sudah mulai diterapkan agar terbiasa alias tidak gaptek dan akan mendapatkan perlakuan khusus bagi yang sudah menerapkan. Ketidakhadiran pegawai akan langsung diketahui oleh BKD secara real time yang dapat menyebabkan sanksi sesuai aturan perundangan yang berlaku langsung oleh BKD. Hal-hal lain yang belum jelas akan diinformasikan lebih lanjut. (IN Rosyadi)

Iman NR

Back to top button