Banjir Rutin di GCD Kalitimbang Dinilai Sebagai Potret Kegagalan Pemkot Cilegon
Banjir rutin yang menerjang Perumahan Gedong Cilegon Damai (GCD) di Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon dinilai sebagian warga, bukan hanya bencana banjir, tetapi sebagai potret kegagalan pemerintah daerah (Pemkot Cilegon) melindungi warganya.
Bertahun-tahun, banjir rutin datang silih berganti menerjang pemukiman warga Perumahan GCD yang memiliku 830 kepala keluarga (KK). Namun solusi untuk mengatasi banjir tersebut tidak pernah benar-benar hadir.
Ketika negara seharusnya hadir membangun tanggul permanen dan melindungi Daerah Aliran Sungai (DAS), warga justru dipaksa bertahan dengan tanggul darurat dari tong-tong bekas yang dilakukan warga.
Bantaran Kali Ciberko yang berbatasan dengan Perumahan GCD, terus tergerus. Jarak antara air dan rumah warga semakin tipis. Setiap hujan turun, rasa takut menjadi rutinitas warga perumahan tersebut.
Hingga saat ini, tanggul permanen tidak pernah dibangun, sementara janji terus berpindah dari satu periode wali kota ke periode wali kota berikutnya.
“Sudah beberapa kali banjir. Kami bukan tidak sabar, kami kehabisan waktu. Setiap hujan dan banjir, rumah kami terendam air setinggi 45 cm sampai 1 meter,” tegas HA Fajri, Ketua RT 01 RW 05 di Perumahan GCD.
Tong bekas yang kini berdiri di bantaran kali seharusnya menjadi “tamparan keras” bagi Wali Kota dan DPRD Kota Cilegon.
Di kota industri dengan anggaran besar dan rapat-rapat kebijakan, warga justru melindungi rumah dan keluarganya dengan barang bekas. “Ini bukan ironi biasa. Ini adalah kegagalan negara dalam menjalankan fungsi dasarnya,” demikian warga setempat.
Warga GCD lainnya, Alfaza Indra dan Jasrudin menegaskan, bahwa upaya swadaya ini dilakukan karena tidak ada pilihan lain. “Kalau kami tidak bergerak sendiri, rumah dan keselamatan nyawa keluarga kami yang jadi taruhannya,” ujar kedua warga itu.
Pembiaran Banjir
Warga setempat pun mengkaitkan kondisi tersebut dengan UUD 1945 pasar 33 ayat 3 bahwa bumi, ari dan kekayaan alam terkandungnya dikuasai negara dan idpergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Selain itu, kondisi pembiaran banjir yang terus berulang ini, juga bertentangan langsung dengan hak konstitusional warga negara, yaitu UUD 1945 Pasal 28A, hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan, UUD 1945 Pasal 28H, hak untuk hidup sejahtera, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan aman serta UUD 1945 Pasal 34 ayat (3), kewajiban negara dalam penyediaan pelayanan dan perlindungan sosial bagi seluruh rakyat.
“Dengan demikian, pembiaran terhadap kerusakan tanggul dan DAS di GCD Kalitimbang, bukan hanya kelalaian administratif, tetapi dapat dipandang sebagai pengabaian terhadap kewajiban konstitusional negara dan pemerintah daerah,” kata seorang warga.
Pertanyaan yang kini menjadi tudingan terbuka kepada DPRD dan Wali Kota Cilegon: Apakah harus ada korban jiwa terlebih dahulu agar konstitusi dijalankan?
Apakah keselamatan warga RT 01 RW 05 Kalitimbang tidak cukup bernilai untuk menjadi prioritas kebijakan dan anggaran?
Tidak ada lagi alasan teknis, kajian lanjutan, atau dalih prosedural. Masalahnya bukan data. Laporan sudah berulang kali disampaikan. Masalahnya bukan anggaran. Yang absen, adalah keberpihakan dan keberanian politik.
Warga GCD Kalitimbang, menuntut tindakan nyata dan segera, bukan empati seremonial, bukan kunjungan simbolik, dan bukan janji tahun anggaran berikutnya. Yang dituntut, adalah pembangunan tanggul permanen dan perlindungan DAS sekarang juga.
Jika banjir kembali terjadi dan menimbulkan kerugian lebih besar, maka itu bukan lagi kesalahan alam. Itu adalah dosa kebijakan dan pelanggaran amanat konstitusi oleh DPRD dan Wali Kota Cilegon.
Tong bekas di bantaran kali hari ini akan dicatat sebagai bukti sejarah: ketika rakyat bertahan dengan sisa-sisa, para pemegang kekuasaan memilih menunda kewajiban konstitusionalnya. (Penulis : Daeng Yusvin)











