Pemerintahan

Bapenda Banten Ajak Generasi Muda Taat Pajak

Ada 5 jenis pajak yang dipungut Pemerintah provinsi Banten untuk modal pembangunan. Yang pertama Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Rokok.

Demikian dikatakan Plt. Kepala Bapenda Banten Deni Hermawan, saat kegiatan diseminasi pajak daerah di Sekretariat Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, pada Rabu 9 Agustus 2023.

Deni Hermawan mengatakan, sesuai dengan tema “Generasi Muda Taat Pajak” ini merupakan upaya untuk menyampaikan informasi pentingnya membayar pajak.

“Anak muda bagian dari strategis, agen perubahan yang bisa menerima pesan ini secara utuh, untuk kembali disampaikan kepada orang di sekitarnya,” ungkap Deni.

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah Iswandi Saptadji menuturkan, bahwa penting generasi muda memahami pentingnya dalam membayar pajak.

Dia menambahkan, ada sejumlah dasar hukum kaitan dengan pajak, mulai dari Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah atau Perda serta Pergub Banten.

“Sudah saatnya warga Banten sadar bahwa setiap kendaraan baru yang dibeli ada pajaknya. Seba itu kami mengajak agar warga Banten dapat membeli kendaraan baru yang ada di wilayah Provinsi Banten,”.

Sementara, Kabid Pengendalian Sistem Informasi dan Evaluasi Indra Bapenda Banten, Ginanjar Gumelar turut menambahkan, bahwa hingga 7 Agustus 2023, realisasi pendapatan pajak Provinsi Banten sudah di angka 59 persen.

“Masih ada waktu untuk meraih (target), hal itu tidak semata-mata masyarakat datang (membayar pajak) tentu ada upaya kita untuk menyadarkan (masyarakat untuk membayar pajak),” terangnya.

Saat ini Prrovinsi Banten sendiri total wajib pajak ada sebanyak 5 juta, 3 juta di antaranya wajib pajak aktif, dan 2 juta lainnya wajib pajak yang menunggak, baik itu roda dua maupun roda empat.

Aden Hasanudin / Editor: Abdul Hadi

Aden Hasanudin

Back to top button