Mozaik

Baznas Banten Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 2025

Besaran Zakat fitrah tahun 2025 untuk wilayah Provinsi Banten ditetapkan 2,5 Kg atau 3,5 liter beras. Hal setara dengan nilai uang Rp47.000 per orang untuk wilayah Tangerang Raya dan Rp40.000 per orang untuk di luar daerah tersebut.

Demikian penetapan besaran zakat fitrah tahun 20205 yang dilakukan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Banten yang dikutip, Jumat (31/1/2025).

Keputusan ini tercantum dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS Provinsi Banten Nomor: 009 tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Provinsi Banten tahun 2025.

Ketua Baznas Provinsi Banten, Syibli Syarjaya mengatakan besaran hal tersebut yaitu 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per jiwa, setara dengan uang sebesar Rp47.000 per jiwa untuk Tangerang Raya.

Sedangkan besaran senilai Rp40.000 per jiwa untuk wilayah Kabupaten Serang, Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak.

“Penetapan didasarkan pada harga pasaran beras premium di wilayah Provinsi Banten,” ujar dia.

Besaran tersebut ditetapkan agar bisa memberikan kemudahan bagi para umat muslim khususnya di Provinsi Banten dalam menunaikan zakatnya.

“Hal ini bertujuan untuk mempermudah umat muslim dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah pada bulan Ramadhan 2025 ini” ujar dia.

Sybli juga mengatakan, bahwa penetapan besaran zakat tersebut dan fidyah di wilayah Provinsi Banten telah dibahas terlebih dahulu pada rapat pleno pada Selasa (21/1). Pembahasan tersebut juga, melibatkan berbagai pihak.

“Sementara itu, untuk besaran fidyah di wilayah Provinsi Banten pada tahun ini adalah Rp60.000 per jiwa untuk wilayah Tangerang, dan Rp50.000 perjiwa untuk wilayah Serang, Cilegon, Pandeglang, dan Lebak” pungkas dia.

Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra,

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. (Sumber: LKBN Antara dan Baznas)

Iman NR

Back to top button