Mozaik

Baznas Kabupaten Serang Curhat Sulit Dirikan UPZ di Wilayah Pabrik

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Serang mengaku kesulitan untuk mendirikan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) di lingkungan perusahaan atau pabrik di wilayah Serang Timur. Hal itu dikarenakan hampir perusahaan dimiliki oleh non muislim.

“Kalau di pabrik itu kan kelihatannya ya maklum lah yah, kebanyakan pemilik perusahaan di Serang timur itu kan non Islam yah jadi terkait kita sosialisasi zakat dengan non islam kan secara syariat islam tidak boleh,” ujar Ketua Baznas Kabupaten Serang, Badrudin, Kamis, (10/3/2022).

Badrudin mengatakan, dengan adanya kendala itu maka Baznas Kabupaten Serang melakukan sosialisasi terhadap serikat pekerja untuk mengambil langkah pendirian Unit Pengumpulan zakat (UPZ) di setiap serikat pekerja yang ada di wilayah industri.

“UPZ di serikat pekerja itu ada delapan, cuman kalau dari Baznas itu ada 6 UPZ dikarenakan serikat yang ada di perusahaan indah kiat sudah ada UPZ nya sendiri,” ungkapnya.

Dikatakan Badrudin, untuk capaian peroleh zakat dilingkungan induatri sendiri Baznas Kabupaten Serang menargetkan sangat besar yakni Rp5 miliar untuk per bulan.

Target itu berdasarkan hitungan muzaki memberikan infaknya sebesar Rp5.000 dari total pekerja yang mencapai puluhan ribu di masing-masing serikat pekerja.

“Cuman ya untuk sekarang ini belum ada yang masuk, hemat kami, ya kami ini kan tugasnya cuman sosialisasi mengetuk hati para pekerja bukan eksekutor. Kalau untuk meyakinkan kepada orang supaya mau berinfak kan harus pelan-pelan,” katanya.

Menurut web Baznas.go.id, zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.

Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).

Zakat berasal dari bentuk kata “zaka” yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5)

Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak.

Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa.

Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. At-Taubah [9]: 103). (Reporter: M Uqel / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button