Mozaik

Hewan Kurban Presiden Jokowi Dipotong di Masjid Al Bantani Kota Serang

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melaksanakan pemotongaan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1442 H, Rabu, 21 Juli 2021 di Masjid Raya Al Bantani Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang. Di antaranya 3 ekor sapi kurban dari Presiden Joko Widodo.

Sekretaris Daerah Provinsi Banten Al-Muktabar memimpin dan memotong langsung hewan kurban Pemprov Banten.

Masjid Raya Al-Bantani KP3 Curug, Kota Serang, pada Hari Raya Idul Adha 1442 H menerima dan menyalurkan hewan kurban sebanyak 55 ekor sapi, 1 ekor kerbau, dan 5 ekor kambing diterima Panitia Kurban Masjid Raya Al Bantani.

Hewan kurban berasal dari Presiden RI Joko Widodo sebanyak 3 ekor sapi serta dari Gubernur Banten Wahidin Halim, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy serta Sekretaris Daerah Al Muktabar masing-masing sebanyak 1 ekor sapi. Selain itu, kurban di Mesjid Raya Al-Bantani berasal Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Banten.

Pemotongan hewan disebar di 6 tempat. Untuk pemotongan hewan kurban di Masjid Raya Al Bantani sebanyak 18 ekor sapi, 1 ekor kerbau dan 2 ekor kambing. Pemotongan dan pendistribusian hewan kurban dilaksanakan pada Rabu (21/7) mulai pukul 08.00 WIB.

Ketua Panitia Kurban Masjid Raya Albantani, Deni Rusli mengatakan, hewan kurban yang terkumpul di Panitia Kurban Masjid Raya Al Bantani merupakan kurban dari Presiden Joko Widodo, Gubernur Banten Wahidin Halim, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, dan organisasi perangkat daerah di Pemprov Banten.

Hewan kurban dari Presiden Jokowi diserahkan secara simbolis oleh utusan Kementerian Pertanian Republik Indonesia kepada kepada Sekda Provinsi Banten, Al-Muktabar dan selanjutnya diserahkan kepada DKM Mesjid Raya Al-Bantani.

Sedangkan, hewan kurban dari Gubernur Banten, Wakil Gubernur, Sekda Al-Muktabar dan OPD di Lingkungan Pemprov Banten diserahkan secara simbolis oleh Sekda Al-Muktabar kepada DKM Mesjid Raya Al-Bantani.

Distribusi daging kurban diperuntukan untuk mustahik sekitar Masjid Raya Al Bantani, Ormas, DKM, Pondok Pesantren, Yayasan, Petugas Keamanan, dan Pramubakti Masjid Raya Al Bantani.

Terkait dengan pelaksanaan pemotongan hewan kurban, kata Deni, sesuai dengan tata cara penyembelihan hewan kurban Kementerian Agama dan ketentuan pemotongan hewan kurban pada masa pandemi Covid-19 di luar RPH Dinas Pertanian Pemprov Banten.

Deni juga mengatakan, proses pemotongan hewan kurban dilaksanakan dengan menjalankan protokol kesehatan yang sangat ketat, yaitu menjaga jarak fisik, penetapan higiene dan sanitasi, pemeriksaan kesehatan hewan awal, dan penetapan higiene personal. (Rilis Biro Adpim Pemprov Banten / Editor: IN Rodyadi)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button