HeadlineMozaikSosial

Tak Jelas Sertifikat Pembimbing Haji, Al Muktabar Ngotot TPHD ASN Sesuai Mekanisme

Sekretaris Daerah (Sekda) tetap mengklaim pemberangkatan 14 aparatur sipil negara (ASN) yang jadi pembimbing haji daerah (TPHD) sesuai mekanisme, meskipun ada surat larangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memberangkatkan ASN sebagai petugas haji dengan menggunakan uang APBD dan petugas haji itu harus memiliki sertifikat.

“Nah yang kita diskusikan ini adalah tim pembina haji daerah, kan memang pemerintah daerah harus mengirim melalui skema yang ada. Kalau yang saya pelajari, sesuai mekanisme. Karena mereka yang ikut hasil seleksi,” kata Al Muktabar, Sekda Banten, saat dikonfirmasi seusai kunjungan di Lapas Klas IIA Serang, kemarin.

Bahkan, Al Muktabar mengklaim, petugas haji itu membayar sendiri biaya hajinya. “Saya cek itu mereka bayar sendiri, malah dapat tugas mulia melakukan layanan tapi bayar sendiri. Kalau Permendagri itu saya cek untuk pejabat negara, jadi kita informasikan itu (TPHD Banten) bukan pejabat negara, melainkan ASN biasa. Pejabat negara itu kan bupati, walikota, DPRD dan seterusnya,” jelasnya.

Soal keharusan sertifikat bagi petugas haji yang diberangkatkan, Al Muktabar tidak mau menjawab secara jelas, hanya menekankan keberangkatan mereka sudah sesuai mekanisme. Al Muktabar juga tidak secara tegas menjawab soal apakah petugas TPHD ASN yang menurutnya bukan pejabat negara, apakah hajinya dibayar oleh uang APBD atau bayar sendiri.

Baca:

Surat Tugas Al Muktabar

Surat tugas ke luar negeri untuk ASN yang menjadi TPHD ditandatangani Al Mukatabar, Sekda Banten pada tanggal 19 Juni 2019. Surat tugas itu bernomor 800/2024-Kesra/19, tanggal 19 Juni 2019.

Sesusai lampiran surat tugas itu, daftar petugas haji dari ASN itu adalah Ino Raswita (Asda II), M Yusuf (Staf Ahli Gubernur), Komarudin (Kepala BKD), Irvan Santoso (Kabiro Kesra), Yang Junjung R Lubis (Irban Inspektorat), Rudi Suntoro (Irban Inspektorat), Sirojudin (Kepala KCD Dindikbud Lebak), TB A Khatib (staf DPRD Banten), Hj Futihat (Kasubag Biro Kesra), Asep Ubaidillah (Kasubag TU KCD Dindikbud Pandeglang), Abadul Rahman (dokter di RSUD Malingping), Ruslan (staf Biro Kesra), Erli Sukanda (Staf DKP Banten), dan Nurholis (Staf Diskominfo).

Klaim Al Muktabar soal penunjukan sesuai mekanisma berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang diundangkan pada 29 April 2019. Kemudia berdasarkan pasal 30 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Agama Nomor 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Reguler, menyatakan bahwa salah satu persyaratan umum yang harus dipenuhi Petugas Haji Daerah yaitu PNS/TNI/Polri/ Tokoh Agama/ Pembimbing dari unsur kelompok bimbingan yang memiliki sertifikat Pembimbing Ibadah Haji dan atau Pegawai Tetap Rumah Sakit/Klinik Swasta.

Padahal Menteri Dalam Negeri dalam suratnya No.099/6454/SJ tanggal 16 Juni 2019 dan bersifat segera menyebutkan pasal 23 Undang-undagn No.8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji. Dasar hukum lain yang disebutkan adalah Pasal 30 ayat f, Peraturan Menteri Agama No.13 tahun 2018. Dalam peraturan menteri ini ditekankan keharusan memiliki sertifikat untuk menjadi petugas haji.

Sedangkan keharusan menggunakan uang pribadi bukan uang APBD berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No.116 tahun 2003 tentang pemberian ijin ke luar negeri dengan alasan penting bagi pejabat negara dan dewan perwakilan rakyat daerah cq di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten/kota. Disebutkan, biaya perjalanan ke luar negeri dimaksud menjadi tanggung jawab pribadi (dana pribadi).

“Jadi itu tim pemandu haji daerah 73 orang, lalu dari provinsi 48 orang, dari daerah itu ada 25 orang. Proses beliau-beliau ini melalu seleksi,” katanya tetap ngotot, namun tidak menyebutkan soal keharusan memiliki sertifikat untuk pembimbing haji. (Yandhi Deslatama / IN Rosyadi)

Iman NR

Back to top button