HukumKesehatan

BBPOM Banten Tetapkan 12 Tersangka dan Sita Obat Ilegal Rp4,12 Miliar

Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Banten mencatat sebanyak 12 kasus pengedaran obat ilegal senilai Rp4,12 miliar. Kasus itu terjadi selama tahun 2019.

Kepala BBPOM Banten, Sukriadi Darma mengungkapkan, sebanyak 306 item yang berjumlah 549.187 pcs obat ilegal diamankan selama setahun.

Sukriadi mengatakan, penyidik BBPOM menetapkan 12 tersangka dari hasil penindakan tersebur. Ke 12 tersangka itu adalah ARS alias jangkung, SFR alias FIR, JSC alias JEK, HDR, SLM, PJI, YTT alias TAO, HDR, ARS , ARB dan SYM.

“Dari 12 tersangka ada satu tersangka warga negara asing dari China inisialnya YTT. Yang bersangkutan menjual dan mendistribusikan kosmetik ilegal secara online,” kata dia.

Dari seluruh penindakan selama tahun 2019, modus operandi didominasi dengan cara menawarkan obat dan makanan ilegal, khususnya kosmetik melalui media daring atau online.

Dari hasi pengawasan terhadap 226 sarana produksi dan 820 sarana distribusi obat dan makanan di Banten, BBPOM mengamankan produk obat dan makanan tanpa izin edar (TIE) sebanyak 18.638 item produk dengan nilai ekonomi mencapai Rp281.836.150.

Atas kejadian itu, tersangka dikenakan pasal 136, pasal 140 dan pasal 142 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman maksimal adalah 5 tahun penjara dan denda maksimal 10 miliar. Serta pasal 196 dan 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal adalah 15 tahun penjara dan denda maksimal 1,5 miliar. (Menyenaw)

Iman NR

Back to top button