Bea Cukai Banten Musnahkan Barang Sitaan Rp52,31 Miliar
Kantor Wilayah Bea dan Cukai Banten memusnahkan ribuan barang sitaan negara berbagai macam dari penindakan sepanjang 2023–2024 senilai Rp52,31 miliar.
Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Rahmat Subagio dalam konferensi pers di Tangerang, Selasa (12/11/2024) menyampaikan bahwa pemusnahan barang sitaan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai ini didapat dari seluruh wilayah daerah Banten.
“Jadi, pemusnahan ini ada dua, yang pertama adalah barang milik negara (BMN) hasil operasi Bea Cukai wilayah Banten. Kemudian yang kedua adalah hasil operasi kita yang sudah inkrah dari kejaksaan,” katanya.
Ia mengatakan barang-barang hasil tengahan atau larangan itu, di antaranya 37.425.418 jenis barang hasil tembakau, 13.751,03 liter minuman mengandung etil alkohol, 7.915 pcs rokok elektrik, 823.200 gram tembakau iris, 12 pcs dan dua set BMMN eks tegahan kepabeanan (oil cooler, conveyor, oven).
Untuk perkiraan nilai barang tersebut sekitar Rp52,31 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp37,85 miliar.
“Selain itu, terdapat juga barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana kepabeanan dan cukai di bawah pengelolaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang sebelumnya telah mendapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan, berupa 36.755 ml rokok elektronik ilegal, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp394,37 juta dan kerugian negara mencapai Rp582,93 juta,” ujarnya.
Selain kerugian materiel, kata Subagio, terdapat juga kerugian nonmateriel atas produksi barang kena cukai ilegal karena berdampak pada tidak terpenuhinya hak penerimaan negara, merebut pasar produsen rokok resmi yang taat pada ketentuan, serta membahayakan kesehatan masyarakat selaku konsumen karena bahan baku dan proses produksinya tidak terjamin kualitasnya.
“Pemusnahan dilakukan dengan tujuan merusak, menghilangkan fungsi dan sifat awal barang. Metode pemusnahan memanfaatkan tanur semen bersuhu tinggi (dengan perkiraan suhu mencapai 1.500–1.800 derajat Celcius), sehingga barang dapat dimusnahkan tanpa menyisakan residu atau limbah yang berdampak pada kerusakan lingkungan (ramah lingkungan),” jelasnya.
Ia menegaskan kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen peningkatan sinergi dengan para instansi terkait dalam penegakan hukum terhadap barang pelanggar kepabeanan semakin erat terjalin.
“Sejak awal tahun 2024, Bea Cukai Kanwil Banten bersama dengan unit vertikal di bawahnya telah melakukan operasi gempur rokok ilegal. Kegiatan ini merupakan komitmen kami untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku sehingga dapat menekan dampak negatif yang ditimbulkan dari tindakan peredaran BKC ilegal tersebut,” katanya. (Azmi Syamsul Ma’arif – LKBN Antara)
Editor Iman NR